Beranda Kabupaten Kaur Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Diduga Manipulasi Data Siswa

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Diduga Manipulasi Data Siswa

10
0
Gambar: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Diduga Manipulasi Data Siswa.

IKNews, KAUR – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

Memperhatikan kondisi di atas, maka sangat diperlukan Pelatihan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.

“Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, PKBM sudah tersebar di setiap kecamatan, bahkan dalam 1 kecamatan ada yang lebih dari 1 PKB. Sebenarnya jika kita mengacu pada prinsip pendirian PKBM tersebut, sangat bagus, dan sangat membantu bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun sangat disayangkan, PKBM yang ada di Kabupaten Kaur ini, sejak berdirinya, hingga saat ini belum ada 1 pun yang melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

Jika kita cermati dan pahami, pengelola PKBM ini hanya mencari keuntungan pribadi saja, bagaimana tidak, dari tahun 2021 hingga tahun 2024, kita ambil contoh PKBM yang mempunya siswa mencapai ratusan orang dalam 1 PKBM.

Contohnya :

Diduga jumlah siswa yang disampaikan tersebut fiktip, sebab mereka tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengelola diduga hanya untuk meraup keuntungan dari dana BOP yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya dugaan tersebut, salah seorang pimpinan ORMAS yang ada di Kabupaten Kaur, yang namanya mintak tidak dipublish meminta kepada inspektorat irban 4 melakukan audit ke PKBM tersebut, jika terbukti bersalah, maka mereka wajib mengembalikan uang negara tersebut sesuai dengan kerugian yang mereka perbuat, dan kepada penegak hukum dapat melakukan proses lebih lanjut agar hal ini tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.*

Peliput: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini