Beranda Daerah Kotamobagu Selasa Surat Ijin Usaha Toko Tita Dicabut Pemkot

Selasa Surat Ijin Usaha Toko Tita Dicabut Pemkot

1670
0

Kotamobagu – Akibat sering menaikkan harga minuman bersoda dengan tidak normal. Pemerintah Kota (Pemkot) berencana Selasa (26/05/2020). Surat ijin usaha Toko Tita Jonathan Gumoli akan di cabut.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo. Selasa Surat Ijin usaha Toko Tita Dicabut, karena banyak mendapatkan keluhan masyarakat.

“Selasa akan dicabut surat ijin usaha, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sebenarnya hari ini, tapi masih ada masyarakat yang berbelanja minuman makanya belum di eksekusi,tapi sangsi tetap jalan,”ungkap Noval Sabtu (23/05/2020) kepada Infokini.news.

Baca: https://infokini.news/terkini/beberapa-kali-naikkan-harga-minuman-bersoda-tidak-normal-ijin-usaha-toko-tita-segera-ditutup/

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Aray mengatakan, regulasi yang dipakai terhadap toko tita adalah UU Monopoli perdagangan, dan menaikkan HET dengan tidak wajar.

“Selasa segera dibuatkan pencabutan Surat Ijin Usaha Toko Tita. Nanti Selasa masuk kantor,” kata Aray.

Pantauan, media ini saat ini harga jual Minuman bersoda Toko Tita Kembali Normal, setelah dilakukan Sidak oleh Pemkot Kotamobagu. (Zakir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini