Bolmong – Pemerintah Desa (Pemdes) Passi Kecamatan Passi Barat mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada 80 warga kurang mampu. Dibalai Desa Passi Senin (04/05/2020).
Hadir dalam penyaluran tersebut Sutarsi Mokodompit S.Pt Ketua Komisi III DPRD Bolmong Fraksi PKB, Camat Passi Barat Ma’arief Mokodompit.S.Kom, Kepala BPD,Babinsa Passi Serda Kusnadi dan Kapolsek Passi.
Disampaikan Sangadi Passi, Delianto Bengga, BLT ini dikucurkan mengikuti serentetan regulasi yang sudah terbit, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/ tahun 2020 tertangal 20 April 2020, yang mengharuskan Pemerintah Desa wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa ( DD), Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui APBDes, Permendes No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes dan PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, termasuk Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan peraturan lainnya termasuk yang dari Kemensos dan Kemendagri.
“Semua proses mekanisme aturan dan teknis telah dilakukan. Sehingga hari ini tinggal penyaluran kepada 80 penerima BLT,” kata Sangadi Passi.
Lanjut Sangadi, Setiap penerima menerima 600 ribu rupiah, dan akan berlanjut selama 3 bulan.
“BLT akan diterima bulan April, Mei, Juni. Akan dibuatkan dua tahap untuk penyaluran yakni disalurkan di balai desa bagi yang masih sehat, dan untuk sakit-sakit atau Lansia akan diantar langsung dirumah,”ungkapnya.
Camat Passi Barat Ma’arif Mokodompit mengatakan apa yang dilakukan Desa Passi sudah melalui mekanisme aturan menteri desa. Sehingga sudah bisa disalurkan ke penerima BLT.
“BLT sudah ditetapkan melalui Musdes. Karena tidak semua warga mendapatkan diharapkan bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin,”tambah Camat. (Zak)