Kotamobagu – Ratusan karyawan di sejumlah perusahaan di Kotamobagu terpaksa harus menerima dirumahkan akibat dampak pandemic coronavirus atau Covid-19.
“Baru 5 (lima) perusahaan yang melapor di dinas. Itu totalnya ada 236 karyawan yang dirumahkan,” kata Kepala Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imran Golonda Jumat (17/04/2020).
lanjutnya, meski karyawan dirumahkan bukan berarti karyawan tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kotamobagu yang melakukan PHK karyawan.
“Mereka (karyawan) dirumahkan dan tetap menerima gaji. Tapi gaji yang diterima tak seperti gaji yang mereka dapat sebelum pandemi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia katakan, perusahan yang merumahkan karyawan bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, restoran.
“Selain itu, ada juga yang di sektor IKM, karyawanya ikut dirumahkan,” tutupnya. (Zak)