IKNews, Kotamobagu – Rabu, 4 September 2024, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD. Agenda utama rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya RPJPD sebagai landasan strategis bagi arah pembangunan Kota Kotamobagu dalam jangka panjang. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa RPJPD berperan penting dalam menentukan sasaran pembangunan daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan hingga perencanaan tahunan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. RPJPD menjadi pedoman yang memberikan kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang, serta menjadi pijakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan maupun Rencana Pembangunan Daerah tahunan,” ujar Abdullah Mokoginta.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan payung hukum RPJPD akan memastikan keterpaduan dalam perencanaan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat. “Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045, kita bisa mewujudkan arah pembangunan yang jelas, memastikan keterpaduan perencanaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif. Semua ini demi mencapai visi pembangunan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan,” tegasnya.
RPJPD ini diharapkan menjadi tonggak utama dalam menciptakan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan daya saing, serta keberlanjutan lingkungan di Kota Kotamobagu. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya sinkronisasi antara pembangunan daerah dan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta jajaran pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Dengan penetapan Ranperda RPJPD 2025–2045, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk membangun masa depan daerah yang lebih terencana, inovatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi jangka panjang yang telah disusun bersama.
Reporter: Gie