Wali Kota Kotamobagu Perketat Disiplin ASN, Sanksi Tegas Jadi Instrumen Kendali Birokrasi ‎

oleh -251 Dilihat
oleh
Wali Kota Kotamobagu menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (12/01/26). Foto: Diskominfo Ktg

IKNews, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengetatan disiplin birokrasi mulai diberlakukan menyusul temuan masih rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah ASN terhadap standar kedinasan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (12/10/2026).

‎Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat arah kepemimpinan Wali Kota dalam mengonsolidasikan birokrasi, sekaligus memperkuat kontrol terhadap kinerja aparatur pemerintahan. Wali Kota menilai, lemahnya disiplin ASN berpotensi menggerus efektivitas pemerintahan dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

‎“Saya melihat langsung di lapangan, kedisiplinan ASN belum berada pada level yang diharapkan. Ini tidak bisa dibiarkan. Langkah konkret harus segera diambil,” tegas Wali Kota.

‎Ia menekankan bahwa disiplin bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang patuh, profesional, dan sejalan dengan arah kebijakan kepala daerah. Karena itu, setiap pelanggaran aturan kedinasan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Tidak ada toleransi. Setiap bentuk ketidakdisiplinan akan diberikan konsekuensi yang jelas dan terukur sesuai aturan ASN,” ujarnya.

‎Selain pengetatan disiplin, Wali Kota juga menyoroti rangkaian kegiatan hiburan dan pertandingan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-119 Kota Kotamobagu. Ia menegaskan bahwa agenda HUT tidak semata bersifat seremonial, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat soliditas internal pemerintahan.

‎Menurutnya, kegiatan HUT menjadi ruang konsolidasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah kelurahan dan desa. Soliditas birokrasi dinilai krusial untuk memastikan seluruh agenda pembangunan dan visi-misi Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2026 berjalan searah dan terkendali.

‎Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib hadir dan mengikuti setiap tahapan kegiatan HUT Kotamobagu sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pimpinan daerah.

‎“Kehadiran ASN dan PPPK akan dipantau melalui absensi berlapis. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari surat peringatan hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Sekda.

‎Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda penguatan komando pemerintahan di lingkungan Pemkot Kotamobagu, di mana disiplin, loyalitas birokrasi, dan kepatuhan terhadap kebijakan kepala daerah menjadi indikator utama dalam tata kelola pemerintahan ke depan. (Mg01) 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.