Kotamobagu – Syarat pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I tahun 2020 di Kota Kotamobagu adalah diwajibkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memasukan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hingga saat ini, tercatat baru Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan yang sudah selesai mengurus dan telah memasukan RKPDes dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD, Usmar Mamonto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow, Jumat (14/2/2020).
“Baru satu desa yang telah memasukan RKPDes dan APBDes, yakni desa Bungko. Pun, pihak kami akan segera mengevaluasinya,” ujarnya.
“Saya berharap, agar desa lainnya juga bisa secepat mungkin untuk menyampaikan dokumen Ranperdes tentang APBDes untuk dievaluasi sebelum ditetapkan nanti,” tambah Rum.
Terpisah, Kepala Desa (Sangadi,red) Bungko, Kautsar Muri Gonibala menjelaskan, pihak mereka bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) telah berupaya semaksimal mungkin dalam mempercepat penyusunan Ranperdes, RKPDes maupun APBDes. Agar nantinya, proses pencairan Dandes tahap I bisa cepat terealisasi.
“Semua kebutuhan masyarakat akan kita prioritaskan. Mulai dari pemberdayaan masyarakat, RTLH, Anak Asuh, hingga pembangunan sudah kita tata pada APBDes. Oleh sebab itu, kami bersama BPD sudah mempercepat penyusunan dokumen tersebut dan tinggal menunggu evaluasi dari DPMD.” Jelasnya. (Zak)