IKNews, LUWU – Rapat Musyawarah Kekeluargaan kedua yang digelar oleh Pemerintah Desa Baramamase dan Camat Walenrang pada Jumat (09/08/2024) berakhir tanpa kesepakatan, memaksa pihak mediasi untuk melimpahkan kasus pembagian tanah ahli waris Basri Saleng (alm.) ke Pengadilan Negeri Palopo.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.50 WITA di Aula Kantor Desa Baramamase ini dihadiri oleh keluarga almarhum Basri Saleng, termasuk istri ketiganya, Rida Jufri, serta beberapa tokoh masyarakat setempat. Dalam musyawarah tersebut, terjadi ketegangan ketika salah satu saudara kandung Basri Saleng, Bahri, menolak bersaksi di hadapan Al-Qur’an yang dibawa sebagai bukti oleh keluarga Rida Jufri.
Perdebatan seputar pembagian tanah seluas 5.500 meter persegi yang terletak di Dusun Kampung Baru ini berpusat pada klaim yang berbeda dari masing-masing pihak. Keluarga Basri Saleng mengklaim tanah tersebut telah dibagi menjadi enam bagian kavling sesuai kesepakatan keluarga, namun tidak ada bukti tertulis yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, keluarga Rida Jufri yang memiliki dua putra dari almarhum menuntut kejelasan dan keadilan dalam pembagian tanah tersebut.
Dalam penyelesaiannya, Kepala Desa, Sekretaris Desa Baramamase, dan Camat Walenrang memutuskan bahwa kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Palopo. “Bahwa rapat musyawarah secara kekeluargaan ini belum menemukan titik temu penyelesaian atau mufakat sehingga akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan surat berita acara yang akan kami terbitkan pekan depan kemungkinan rampung suratnya pada hari Selasa (13/08/2024),” pungkas Camat.
Dengan demikian, sengketa tanah ini akan berlanjut di jalur hukum, menunggu putusan yang adil dari pihak pengadilan.*