Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Kotamobagu Bantah Tudingan Pelanggaran dalam Pesta Nikah Anak Pj Wali Kota...

Pemkot Kotamobagu Bantah Tudingan Pelanggaran dalam Pesta Nikah Anak Pj Wali Kota Asripan Nani

159
0
Moh. Agung Adati

IKNews, Kotamobagu–Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pesta nikah anak Pj. Wali Kota, Dr. Asripan Nani, di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota pada 27 Juli 2024 telah sesuai aturan.

Moch Agung Adati, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, menyatakan acara tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait dan menggunakan dana pribadi Wali Kota.

“Pesta diadakan di depan Rudis, bukan di dalam. Semua fasilitas disewa dan biaya ditanggung pribadi Pak Wali Kota,” jelas Agung.

Terkait tudingan melanggar PP 31/2005, Agung menegaskan aturan tersebut tidak melarang kegiatan seperti pesta di depan rumah dinas. Penutupan jalan Ahmad Yani juga sudah dikoordinasikan sebelumnya dan jalan tersebut kini berstatus jalan kota, memungkinkan pelaksanaan acara keluarga.

“Jalan Ahmad Yani bukan lagi jalan nasional, sehingga acara keluarga diperbolehkan dengan syarat tertentu,” tambah Agung.

Agung juga membantah bahwa acara tersebut melanggar aturan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), karena tidak ada pelanggaran terkait jualan di sepanjang jalur atau truk melintas.

“Kritik terhadap Pak Wali Kota terkait pesta ini sangat berlebihan. Acara diadakan di Kotamobagu atas permintaan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini