Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Gelar RDP, Komisi II DPRD Sulut Dapati Banyak Gerai Indomaret dan Alfamart...

Gelar RDP, Komisi II DPRD Sulut Dapati Banyak Gerai Indomaret dan Alfamart Tidak Berizin

61
0

IKNews-SULUT– Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sulut, serta Pihak Alfamart dan Indomaret, Senin (15/7) siang bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, di temui banyak gerai Indomaret dan Alfamart yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OSS bahkan tidak membayar pajak.

OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll.

Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu menegaskan Alfamart dan Indomaret sudah berinvestasi di Sulawesi Utara tanpa izin. Karena sesuai dengan data yang di dapat dari DPM-PTSP jumlah yang ada dalam OSS tidak sesuai yang ada di lapangan.

“Maka dengan demikian hasil rekomendasi pada saat ini bahwa semua gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin, kami minta pihak kepolisian untuk melakukan police line,” tegas Rondonuwu.

Saron (sapaan akrabnya) juga menjelaskan bahwa gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin, dia harus membayarkan pajak yang selama ini tidak di bayarkan karna tidak tercatat dalam OSS.

“Kami meminta dari pihak Indomaret dan Alfamart agar secara terbuka menyatakan apa yang sudah di temui oleh kami Anggota DPRD pada hari ini bahwa semua yang telah menjadi percakapan kita akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Jems Tuuk juga merekomendasikan pihak kepolisian untuk mem police line gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin.

“Saya sangat optimis Kapolda Sulut akan tangani hal ini. Ratusan gerai yang ilegal harus segera di police line. Tidak perlu lagi ada peringatan dari DPM-PTSP kepada Indomaret dan Alfamart. Ini sudah masuk pelanggaran hukum dan harus ditindaki,” tegas Tuuk

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi II, Inggried Sondakh, Sekretaris Komisi II Nick Lomban, dan Anggota Komisi II Jems Tuuk, Teddy Pontoh dan Husein Talahu. Serta Dinas Perdagangan, dan DPM-PTSP.

Diketahui, berdasarkan data DPM-PTSP, Alfamart memiliki 355 gerai di Sulut, 299 diantaranya tidak terdaftar dalam aplikasi OSS termasuk juga 20 gerai Indomaret.
(Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini