IKNews,Kuala Tungkal – Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat M,Ag, menyampaikan pendapatnya atas 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanjab Barat, Minggu (16/6/2024).
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 tentang Pelenggaraan Bongkar Muat Barang, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi.
Bupati memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatifnya dan menyatakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan beberapa pasal/substansi materi dalam 2 (dua) Ranperda. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan lembaga penyiaran radio lokal maupun televisi lokal di Kabupaten Tanjab Barat dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap Radio dan Televisi lokal dapat menjadi media bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar sekaligus menjadi sarana menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat,” katanya
Terkait Ranperda Bongkar Muat Barang, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung revisi Ranperda tersebut. Namun, perlu diperhatikan adanya pergeseran kewenangan di bidang perhubungan, khususnya mengenai pengelolaan terminal dan peningkatan kelas terhadap beberapa ruas jalan di Kabupaten Tanjab Barat.
Bupati menambahkan bahwa pasca revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, semua kewenangan pengelolaan terminal termasuk terminal barang telah diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan seluruh alat kelengkapan dewan yang terhormat atas usaha dan kerja kerasnya dalam menyusun dan membahas Ranperda Inisiatif DPRD secara cermat.
Sementara itu, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat pada Rapat Paripurna sebelumnya telah disetujui oleh masing-masing fraksi dan akan dibawa ke tahap selanjutnya. Ketiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah tersebut yakni, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Ranperda Tentang Inovasi Daerah.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Jahfar SH. MH, Wakil Ketua II Muh. Sjafril Simamora, SH dan turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Asisten, Staf Ahli serta para Pimpinan Instansi Vertikal dilingkup Kabupaten Tanjab Barat dan undangan lainnya.(*)
Reporter: M.Jun