Beranda Nasional Wow!! Pekerjaan Fisik Dana Desa Wanayasa Diduga Dikerjakan oleh Pihak Rekanan

Wow!! Pekerjaan Fisik Dana Desa Wanayasa Diduga Dikerjakan oleh Pihak Rekanan

1133
0

IKNews, PURWAKARTA – Dana Desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, mampu mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa.

Selanjutnya, Dana Desa mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah, upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dan juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Lampiran Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Bab I, Huruf C Pengertian Umum angka 8 Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Bab I, Huruf D Tata Nilai Pengadaan angka 1 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya, gotongroyong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Bab II, Huruf C Pelaksanaan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola;

b. kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK;

c. Khusus untuk pekerjaan konstruksi: 1. ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan; 2. 3. dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait; dan/atau dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).

Namun, lain halnya dengan apa yang terjadi di Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dimana pekerjaan Hotmix di Kp.Cileungsing Rw.01 Desa Wanayasa yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pekerjaannya di pihak ketigakan, patut diduga kuat TPK Desa Wanayasa tidak di fungsikan. Sedangkan, di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor.

Hal itu terkuak setelah awak media lakukan konfirmasi dengan Makmur Hidayat selaku Kepala Desa Wanayasa melalui pesan whatshapp menjelaskan pekerjaan digarap pihak rekanan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.234.115.300,- kalo untuk teknis silahkan tanya ke TPK ataw rekanan kang,”papar kades, Kamis (10/05/2024).

Terpisah saat awak media mencoba konfirmasi kepada pihak rekanan yang disebut oleh Kepala Desa yakni Oboy saat dihubungi oleh awak media tidak ada jawaban bahkan sampai saat ini whatshapp awak media di blok oleh pihak rekanan seolah-olah menghindar dan tidak mau konfirmasi.

Dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak Pemdes Wanayasa, Patut diduga kuat Kepala Desa Wanayasa kangkangi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana disebutkan diatas. (Maman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini