Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Tersangka, Kejari Asahan Tahan MH Pelaku Persekongkolan dengan Direktur CV Zamrud

Ditetapkan Tersangka, Kejari Asahan Tahan MH Pelaku Persekongkolan dengan Direktur CV Zamrud

436
0
MH pelaku persekongkolan dengan direktur CV Zamrud dalam pinjaman kredit sebanyak Rp. 4.083.190.000,- (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

IKNews, ASAHAN – MH pelaku persekongkolan dengan direktur CV Zamrud dalam pinjaman kredit sebanyak Rp. 4.083.190.000,- (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

MH ditetapkan tersangka dan ditahan karena merupakan pihak yang “Trafiliasi” dengan CV Zamrud menempatkan tersangka ARH sebagai direktur CV Zamrud.

“Namun MH tidak termasuk kedalam struktur CV, lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama tersangka lain dari pihak Bank Plat Merah, RHH dan EHA. Dengan mengajukan kredit tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki pengalaman CV,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH, Selasa (26/3/2024).

Atas persekongkolan jahat tersebut, maka kredit disetujui. Setelah dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan digunakan untuk keperluan lain.

“Sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” terang Aldo.

Lanjutnya, kemudian dilakukan penghitungan oleh “Auditor” dan ditemukan kerugian Negara sebesar Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.

Kini terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Aldo.

Sebelum MH ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan layak sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Lalu didapati informasi, bahwa MH sedang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Berbekal surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Tim penyidik Kejari Asahan berangkat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Okto Samuel Silaen berangkat menjemput MH dibantu Tim Intelijen Tinggi Aceh.

Sehingga terhadap MH dapat ditemukan, dan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (26/3/2024) sekira Pukul 18:00 WIB.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap MH sebagai saksi dan dengan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Maka teradap MH ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Asahan kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank Plat Merah kepada CV.

Sebelumnya juga telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial ARH, EHA dan RHH. Pada Hari ini, Selasa 26 Maret 2024 dengan inisial MH ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara Klas IIB Tanjungbalai Asahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai 14 April 2024. (Don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini