INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengakatan, pihaknya memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak disiplin waktu saat jam kerja atau bolos kerja. Pemberian Sanksi tersebut berdasarkan temuan langsung Wakil Wali Kota Nayodo Korniawan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Kantor SKPD beberapa waktu lalu.
“Ya, sudah beberapa (ASN) yang diberikan teguran. Untuk sanksinya kita berikan sesuai dengan pelanggaranya. Seperti pengurangan TPP, ada tingkatannya. Masih ada yang akan diproses dan itu akan di BAP,” kata Sahaya, Selasa (3/9/2019).
Ia pun mengimabau bagi seluruh ASN agar mentaati jam kerja yang telah ditetapkan sesuai regulasi yangt berlaku.
“Saat jam kerja jangan bolos, apalagi hanya mengisi absen dan tidak ada di kantor. JIka kita dapati ada yang seperti itu, sudah pasti sanksi tegas menanti,” tegasnya. (*/irg)