Beranda Kabupaten Kaur Gagal Orasi dan Hanya Lakukan Audiensi, ini Jawaban Kajari Kaur

Gagal Orasi dan Hanya Lakukan Audiensi, ini Jawaban Kajari Kaur

174
0
Gambar: Kejari Kaur lakukan audiensi bersama sekelompok massa, Sabtu (03/02/2024). (Foto: Pachroul)

IKNews, KAUR – Adanya sekelompok massa yang mengatasnamakan masyarakat kaur akan melakukan demo dan menyampaikan orasi secara terbuka di depan umum untuk mempertanyakan kinerja Kejari Kaur yang dinilai tebang pilih dalam penegakkan hukum selama ini, yang di jadwalkan pada Jum’at kemarin, (02/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun penanganan kasus yang di pertanyakan di antaranya  seperti Kasus dana hibah KPUD Kaur, Kasus Dana Bok di puskesmas, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan 2022,dan juga meminta prin out rekening koran  buku rekening BANK atas nama kajari Kaur, M Yunus, serta istri dan anaknya. Print out rekening koran buku BANK kasi pidsus,isteri dan anaknya,juga salah satu ASN atas nama Julius serta Isteri dan anaknya.

Koordinator kelompok Masyarakat yang akan melakukan Orasi tersebut, sesuai dengan yang bertandatangan di surat pemberitahuan tertanggal 30 Januari 2024, Al Unida.Namun Orasi tersebut gagal di lakukan dan hanya di lakukan Audien.

Epsan Sumrli mewakili kelompok tersebut di atas menjelaskan bahwa kedangan kami ke kejari Kaur adalah   buntut dari permohonan kami untuk melakukan unjuk rasa damai sesuai jadwal.

“Namun pihak kejaksaan mohon untuk audensi saja, sehingga kita lakukan kegiatan saat ini dengan tuntutan sesuai yang tertulis di surat pemberitahuan kami,” ujarnya.

“Untuk tuntutan permohonan rekening pribadi, kami sudah melaporkan harta kekayaan kami, kami tidak bisa memberikan kepada rekan -tekan karena kawan semua bukan penyidikan kpk,”jelas Kajari kaur M Yunus.

Terkait kasus KPUD Bahwa tidak semua bendahara harus jadi tersangka, karena bendahara tersebut sudah bersaksi di depan pengadilan, bahkan bukan hanya bendahara komisioner  KPUD juga bersaksi di depan pengadilan.

“Bendahara tidak ada menerima aliran dana dan sudah menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, dan kami menyimpulkan bahwa bendahara saat ini belum ditemukan tindakan yang melawan hukum, dan harus memiliki 2 alat bukti yang cukup jelas,”sambungnya lagi.

Lanjut, mengenai kasus dana BOK, 2 Kapus yang sudah jadi tersangka itu mereka sangat berperan aktif dalam  pemotongan 2% dana BOK  di 16 puskesmas, akan tetapi yang 14 puskesmas tersebut hanya terpaksa melakukan pemotongan 2% yang disetorkan ke dinas kesehatan tersebut,.

“Melalui 2 kapus yang memiliki peran aktif itu sendiri, kalau mau jelas silakan masyarakat datang ke persidangan langsung saran saya biar tau fakta persidangan itu. Bila tidak ada peran dari 2 kapus itu tidak akan ada dari 2 kapus atas perintah dari kepala dinas kesehatan dan sekertaris dinas kesehatan itu sendiri,” tegas Yunus.

Epsan menambahkan, itulah hasil yang di dapat dalam Audiensi antara kami dan pihak kejari yang juga di hadiri Kapolres Kaur.(*)

Reporter: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini