IKNews, Politik – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dikabarkan merusak pohon-pohon di Kota Kotamobagu. Pelanggaran etika pemasangan APK tersebut mencuat sebagai dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pantauan dari Media infokini.news mencatat bahwa sepanjang jalan K.S Tubun Kelurahan Matali hingga Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, terlihat puluhan APK berupa poster menancap di pohon.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Timur, Aly Majaan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap APK di wilayahnya, terutama di Jalan K.S Tubun Matali hingga Sinindian, yang diduga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Saat ini kami sedang mendata APK yang diduga melanggar aturan, nantinya ketika selesai didata akan diteruskan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk ditindak lanjuti,” ungkap Aly Majaan.
Panwaslu berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan umum dengan menindaklanjuti setiap pelanggaran etika kampanye.
Reporter: Gie