IKNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., ME., mengklarifikasi bahwa Rekomendasi/Kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) eks Gedung Palapa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu ditujukan untuk real estate, bukan untuk pasar tradisional.
Penjelasan ini disampaikan oleh Claudy pada Kamis (14/12/2023), mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah diterbitkan untuk real estate yang dimiliki atau disewa, bukan untuk pemanfaatan gedung sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak.
“Rekomendasi/Kajian Teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” tegas Claudy.
Menurutnya, dalam rapat pada September 2022, terungkap bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks Gedung Palapa memiliki peruntukan sebagai kantor atau gudang. Pihak pengelola diminta untuk menyesuaikan PBG agar sesuai dengan penggunaan sebagai pasar tradisional. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengelola tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Claudy menegaskan bahwa tidak pernah ada dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis PBG untuk pengelola eks Gedung Palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai pasar tradisional.
“Masyarakat perlu tahu ini agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang bisa saja punya kepentingan tertentu,” ujar Claudy.
Selain itu, Claudy menambahkan bahwa Rekomendasi/Kajian Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kotamobagu bukanlah Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu, termasuk Surat Keterangan Kesesuaian Ruang dan Garis Sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan. Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat agar memahami informasi ini dengan baik.
Reporter: Gie