Beranda Nasional Kejari Touna Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Kejari Touna Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

87
0
Gambar : Kejari Touna Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, (3/11/2023).

IKNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-una Sulawesi tengah (Sulteng) memusnakan barang bukti dari 16 (enam belas) perkara tindak pidana umum dan barang rampasan selama bulan Mei 2023 sampai dengan November 2023.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Touna Jumat (3/11/2023).

Kegiatan dipimpin langsung Kejari Touna Suwirjo didampingi oleh Kepala Seksi PB3R Didin M.Radjak Kepala Seksi Intelijen La Ode Muh.Nuzul, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Endang Dwi Astuti, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tri Muriani L beserta Kasubsi Pratut Pidum Poldung Dalimunthe serta jaksa fungsional, staf, dan seluruh jajaran personal Kejaksaan Touna.

Suwirjo menyampaikan pemusnahan barang bukti tentunya akan dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan. Sehingga barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang-orang serta oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Semua barang bukti harus dimusnakan dibakar, sampai jadi abu sehingga tidak bernilai,” ucapnya.

Kemudian terkait tindak pidana narkotika, Suwiryo berharap ,”Setiap jaksa jangan ada yang main-main memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana. Karena narkotika sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda,” tegasnya.

Selanjutnya Kasih Intel laode Muh.Nuzul mengatakan adapun barang bukti yang dimusnakan dipastikan telah berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

Untuk tindak pidana narkotika yang dimusnakan yakni 3.248 butir obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl (THD), narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 27,42 gram,
alat hisap sabu, plastik klip, timbangan digital, Handphone.

“Selanjutnya untuk 4 (empat) perkara Kamnegtibum dan TPUL, yaitu barang bukti perkara cabul dan persetubuhan anak, serta perkara Judi, dan 2 (dua) perkara OHARDA yaitu barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan dan perkara pengancaman,” tutupnya*

Reporter : Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini