Beranda Nasional KRAK Sulteng Minta Kejari Touna Tangkap Oknum Penerima Fee Pengadaan Laptop dan...

KRAK Sulteng Minta Kejari Touna Tangkap Oknum Penerima Fee Pengadaan Laptop dan Website Desa

100
0
Kordinator KRAK Sulteng Abdul Salam

IKNews, TOUNA – Kordinator  Koalisi Rakyat  Anti Korupsi ( KRAK ) Sulteng. Abdul salam meminta Pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-una konsisten dan tidak masuk angin untuk  mengusut nama-nama   penerima Aliran  dana Korupsi pengadaan barang dan jasa  website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021

“Kejari Touna harus  konsisten segera menjerat pelaku lainya  yang menikmati aliran fee pengadaan Lebtob dan website  karena jelas-jelas uang diterima itu tidak sesuai peruntukanya sehingga mengakibatkan kerugian negara walaupun jumlahnya  sedikit tanpa terkecuali,” ucap Salam (30/10/2023).

Disinyalir dugaan  nama-nama pemenerima fee pengadaan Websait dan laptop itu  tak lain adalah beberapa oknum pejabat  pemda touna.

“lewat penulusuran kami diduga  uang  itu  mengalir kepada oknum pejabat secara  Tunai maupun  Non tunai yang bersumber dari 3 orang yang ditetapkan  tersangka sebelumnya,” beber Salam

Abdul Salam tidak menjelaskan detail siapa sosok yang disebutkan diatas  namun  pihaknya meminta penegak hukum Kejari Touna segera mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,jika tidak pihaknya  akan mendesak Kejati Sulteng

“Kami minta penerima Fee dijerat dan diminta Pertangung jawabanya ,itu artinya agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum,jika tidak ! kami akan mendesak  Kejati Sulteng,” tegasnya

Data yang berhasil dikantongi media ini  Uang  fee yang mengalir  kepada oknum -oknum tersebut  Melalui Non tunai yakni Transferan bank dari bank mandiri ke bank syariah  tertanggal  10 februari 2020,  dan Transfer sesama bank mandiri tanggal 18 november 2021.

Selain itu dalam Kasus ini Kejari touna  telah menetapkan   3 orang tersangka sejak 26/6/2023.

Selanjuntya sejak kasus itu diusut  oleh krak Sulteng  Kejari touna menyeret  1 tersangka lainya,dan  total yang  ditahan saat ini berjumlah 4 orang ,untuk  kerugian negara dalam Kasus ini kurang lebih sebesar Rp.985 juta.

Reporter : Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini