Beranda Nasional Kemenkeu Apresiasi Kinerja Keuangan Jepara yang Sesuai Jalur, Dorong Transformasi Ekonomi

Kemenkeu Apresiasi Kinerja Keuangan Jepara yang Sesuai Jalur, Dorong Transformasi Ekonomi

55
0
Gambar : Kemenkeu Apresiasi Kinerja Keuangan Jepara yang Sesuai Jalur, Dorong Transformasi Ekonomi, Jepara (6/10/2023).

IKNews, JEPARA – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan apresiasi atas kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara, menyebutnya sudah sesuai jalur yang diinginkan. Pujian ini disampaikan oleh staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Sudarto, dalam acara sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Pendopo Kartini Jepara pada Jumat (6/10/2023).

Menurut Sudarto, Jepara telah mematuhi jalur yang tepat dan diharapkan mampu membangun ekosistem yang lebih kuat. Undang-Undang HKPD sendiri bertujuan untuk mendorong reformasi SDM, reformasi fiskal, reformasi sektor keuangan, dan transformasi ekonomi guna mencapai tujuan nasional.

Pihak Kemenkeu juga mendukung harapan Jepara untuk memiliki tol dan pelabuhan peti kemas, yang dianggap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Sudarto mengusulkan skema kemitraan dengan swasta sebagai salah satu cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur ini.

Muhammad Wahid Sutopo, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), mengungkapkan alternatif pembiayaan kreatif melibatkan pihak swasta sebagai solusi potensial. Hal ini dikenal dengan istilah sistem kerja sama pemerintah badan usaha. Harapan Jepara untuk pembangunan infrastruktur ini juga diungkapkan oleh Penjabat Bupati Jepara kepada pihak Kemenkeu.

Selain itu, Pemkab Jepara telah meraih berbagai prestasi di bidang keuangan, termasuk sebagai partisipan program belanja langsung toko online (Blangkon) Jawa Tengah terbaik 2023 dan pencatatan transaksi tertinggi se-Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah di toko daring. Kabupaten ini juga mendapat penghargaan atas pengendalian inflasi daerah.

Terbaru, Kemenkeu memberikan alokasi dana insentif fiskal kepada Jepara atas capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam beberapa kategori, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan belanja daerah. Pemkab Jepara juga berusaha meningkatkan pemasukan daerah melalui pungutan pajak dengan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik.

Sekda Edy Sujatmiko juga mengingatkan akan penyesuaian kebijakan pusat yang bisa mempengaruhi pendapatan daerah, seperti tarif retribusi uji KIR kendaraan dan isu mengenai pajak penerangan jalan umum. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengapresiasi prestasi Jepara dan mengajak para peserta sosialisasi untuk memanfaatkan forum ini dalam membangun Jepara. Undang-undang HKPD diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan yang merata di seluruh daerah.*

Reporter : Petrus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini