Beranda Kabupaten Kaur KPU Kabupaten Kaur Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pungutan dan Penghitungan Suara

KPU Kabupaten Kaur Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pungutan dan Penghitungan Suara

249
0
Gambar : KPU Kabupaten Kaur Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pungutan dan Penghitungan Suara (27/06/2023).

IKNews, KAUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Sentra Kuliner Bintuhan Kabupaten Kaur pada hari
Selasa 27/06/2023.

Dalam kegiatan, KPU Kabupaten Kaur mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di wilayah Kabupaten Kaur, Pemda Kaur yang dihadiri oleh Asisten 2 dan pihak Bawaslu yang dihadiri oleh ketua Bawaslu, Toni koeswoyo serta insan Pers baik cetak, elektronik, dan Online.

Acara dibuka oleh Ketua KPU (PLH) Kabupaten Kaur Muklis. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelum disahkannya PKPU tentang pungutan dan Penghitungan Suara, KPU perlu masukan–masukan untuk pemilu yang adil, transparan.

Selanjutnya acara Diskusi dipimpin oleh Irpan yang membidangi teknis, Irpan juga menyampaikan beberapa materi yang berkenan dengan pemilu yang akan datang. Irpan juga menyampaikan bahwa pemilu yang akan datang memperoleh pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia.

Kemudian pada Pemilu 2024 juga KPU akan menerapakan e-Rekap (Rekapitulasi Elektronik) menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) yang mungkin ada beberapa kendala–kendala yang harus kita antisipasi, karena rekapitulasi di TPS menggunakan digital maka hanya satu salinan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang berhologram, untuk para saksi akan diberikan kopian, berarti kedepan di setiap TPS itu harus ada Printer paling tidak yang bisa Fotocopy.

Kemudian isu terkait dengan metode penghitungan suara di TPS yang diperbolehkan untuk melakukan dua panel maka ini akan berkaitan dengan saksi-saksi di partai politik maupun saksi-saksi yang lainnya.

Irpan juga menjelaskan terkait isu-isu strategis yakni yang pertama dalam Metode Penghitungan Suara dapat dilakukan secara paralel, dimana panel A untuk penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan panel B untuk penghitungan perolehan suara Anggota Legislatif, yang kedua tentang Penyampain Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap, dan terakhir yaitu Nomen Klatur Formulir yang dirubah dan disederhanakan.

Irpan menambahkan rancangan peraturan ini harus sama-sama kita kritisi dan hasilnya kita sampaikan ke KPU RI, lalu Penyiapan TPS harus di ruang terbuka yang dapat disaksikan banyak orang, karena pada rancangan peraturan ini boleh di ruang tertutup atau dalam ruangan dengan ketentuan tertentua misalnya ukuran minimal 10 x 8, pemilih membelakangi tembok, dll. Bagaimana respon partai politik? ini juga perlu kita kritisi dan terkait Sirekap bisa dicetak dan disampaikan ke saksi dan panwas, harus ada perangkat yang mendukung.

Dalam sesi tanya-jawab, ada beberapa penanya yang mempertanyakan perihal penghitungan nanti, jika dilakukan penghitungan secara panel? Tentu saja akan mengganggu konsentrasi para saksi, dengan suara yang tentunya akan rancu.

Pihak KPUD Kaur mengapresiasi pertanyaan tersebut, dan tentunya akan dijadikan catatan sebagai usulan ke pusat, dan nanti tentunya akan kita dapatkan solusinya.

Ketua Bawaslu, Toni Koeswoyo juga menambahkan bahwa sebelum pelaksanaannya nanti terlebih dahulu dilakukan bimtek terlebih dahulu agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan polemik, serta diharapkan kepada parpol yang mengikuti kontestan dalam pemilu ini, juga diharapkan dapat mensosialisasikan kepada pemilih agar berjalan kondusif ujar Toni Koeswoyo.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini