Beranda Nasional FIFGROUP Remedial Region Jateng 2 Beri Imbauan Ini untuk Debitur

FIFGROUP Remedial Region Jateng 2 Beri Imbauan Ini untuk Debitur

151
0
Gambar : Agus Taryana, Remedial Region Section Head FIFGROUP Central Remedial Jateng. Dok. Foto : Alwi Ass.

IKNews, PEMALANG – Praktik menagih utang oleh pihak ketiga atau Debt Collector yang diwarnai kekerasan dan intimidasi terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Pemalang. Yang lebih memprihatinkan, dikabarkan sebelumnya melalui beberapa artikel di media pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada dua oknum Debt Collector merampas motor nasabah dengan menggunakan surat penyerahan barang jaminan palsu yang mengatasnamakan FIFGROUP.

Hal ini ditegaskan oleh Remedial Region Section Head FIFGROUP Central Remedial Jateng, Agus Taryana, saat ini praktik penipuan ataupun pencurian dengan modus penarikan unit sedang marak terjadi, sehingga masyarakat khususnya Customer FIFGROUP untuk berhati-hati saat menghadapi oknum seperti itu.

Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa FIFGROUP tidak pernah melakukan cara-cara eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan kekerasan ataupun dengan tindakan intimidasi.

“Tindakan penarikan unit menggunakan surat tugas palsu dengan kekerasan dan intimidasi merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidana para pelakunya. Hal itu sedang marak terjadi, di mana para pelaku secara acak memilih pengendara sepeda motor dan melancarkan aksi kejahatannya dengan berpura-pura melakukan tindakan penarikan unit dengan menunjukkan surat tugas palsu serta menyebutkan bahwa unit sedang dalam masa tunggakan angsuran,” kata Agus yang menjelaskan lebih lanjut motif oknum Debt Collector tersebut untuk mendapatkan keuntungan penjualan unit yang dirampas.

Seperti kasus yang pernah diungkap oleh Polres Pemalang terkait dengan tindak pidana pelaku pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum berinisial DP (28) dan IW (31). Kedua oknum tersebut ditangkap sebagai akibat dari tindakan kejahatannya membawa kabur unit sepeda motor yang dikendarai siswi dan ibu rumah tangga.

Modus yang digunakan adalah dengan memberhentikan kendaraan korban dengan menggunakan surat Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan milik FIFGROUP.

“Jadi mereka menyamar menjadi Debt Collector, bawa surat Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan palsu. Ada 4 pelaku, dua pelaku sudah diamankan dan dua pelaku lagi masih kami kejar,” kata Kapolres Pemalang, Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam keterangan persnya.

Saat ini, kedua tersangka yakni DP (28) dan IW (31) di vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Pemalang.

Agus menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut masyarakat untuk tidak dengan mudah melepas unit tersebut. Untuk menghadapi oknum tersebut, masyarakat bisa langsung menyelesaikan penarikan unit tersebut ke kantor polisi ataupun kantor Cabang FIFGROUP terdekat.

“Pada umumnya, Customer syok duluan saat menghadapi situasi tersebut, bisa jadi orang yang melakukan proses eksekusi jaminan fidusia bukan karyawan maupun mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Agus saat dimintai keterangan pada Sabtu (10/6).

Pada dasarnya perusahaan pembiayaan selalu terbuka bagi seluruh Customer untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama Customer dengan itikad baik datang ke Kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Namun, bagi Customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Agus.*

Reporter : Alwi Ass

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini