IKNEWS, BUTON TENGAH – Tim Seleksi (Timsel) zona Sultra 1 diminta untuk teliti dan selektif meloloskan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Pasalnya, ada dua sanksi etik dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang menjerat komisioner KPU Buteng periode 2018-2023.
Sesuai pengumuman timsel 20 besar hasil seleksi tertulis dan tes psikologi nomor 16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023 tertanggal 8 April 2023, masih terdapat salah satu nama incumbent KPU Buton Tengah. Padahal, ada putusan DKPP RI nomor 104-PKE-DKPP/V/2019 dengan pengaduan nomor 094-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan perkara nomor 104-PKE-DKPP/V/2019 terkait pelanggaran kode etik.
Aduan itu diajukan La Saha selaku Calon Anggota DPRD Kabupate Buton Tengah dapil III Kecamatan Mawasangka Tengah-Mawasangka Timur dari Partai PKB. Aduan ditujukan kepada pihak teradu 1-IV yakni La Ode Nuriadin selaku Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Zinani, Rinto Agus Akbar, Arwahid dan La Ode Hasrullah.
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu (Komisioner KPU Buteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Atas dasar tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringantan kepada teradu I, La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Buton Tengah, teradu II La Ode Abdul Jinani, teradu III Rinto Agus Akbar, teradu IV Arwahid, dan teradu V La Ode Hasrullah.
Putusan yang sama DKPP RI Nomor 92-PKE-DKPP/V/2019 terkait perkara pengaduan nomor 087-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2019 yang diajukan oleh Rusli selaku Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah/Caleg Partai Bulan Bintang Kabupaten Buteng daerah Pemilihan (Dapil) 4 Mawasangka. DKPP juga menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik terhadap lima komisioner KPU Buteng tersebut.
Duduk perkara dari dua aduan yang melahirkan putusan pelanggaran kode etik DKPP itu, terkait dengan keputusan KPU Buteng yang menolak masing-masing dua rekomendasi Panwascam Mawasangka dan Panwascam Mawasangka Tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Lakorua dan TPS 03 Kelurahan Watolo pada Pemilu 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM Garuda (Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi), Rahim meminta kepada Timsel calon KPU Buton Tengah untuk mempertimbangkan incumbent KPU Buteng untuk lolos pada tahap 10 besar. Pasalnya, penyelenggara harus benar-benar bersih dari sanksi etik demi terciptanya pemilu yang berkaulitas.
“Penyelenggara Pemilu khususnya di Buteng harus mereka yang mempunyai integritas, kepribadian yang jujur dan adil. Terpenting juga penyelenggara yang netral, dan taat regulasi agar terhindar dari kesalahan dan sanksi etik seperti yang terjadi sebelumnya,” tegas Rahim putra Mawasangka itu, Jumat (14/04/2023).
Menurutnya, profesionalisme penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu menjadi penentu kualitas demokrasi. Olehnya itu, Rahim mengaku sangat menyayangkan produk timsel nantinya, jika melahirkan penyelenggara yang telah cacat secara etik.
Lebih lanjut, Rahim menilai pelenggara harus taat regulasi. Sebab sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 462 bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Hal ini tentu berbaitan dengan ditolaknya rekomendasi Panwascam terkait PSU, sehingga pelanggaran kode etik itu terjadi.
“Bahwa sumpah janji KPU untuk memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu. Itu harus menjadi rujukan dan pedoman bagi penyelenggara khususnya di Buton Tengah agar,” tutupnya. (Muhammad Shabuur)