INFOKINI.NEWS – Seperti dilansir dari merdeka.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemudahan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat sistem online di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun kemudahan ini tak sejalan dengan tingkat kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya. Data yang ada justru menunjukkan penurunan kepatuhan lapor LHKPN pada 2018 dibandingkan pada 2017.
“Dulu zaman kertas rata-rata nasional 70 persen, tapi elektornik malah 64,05 persen,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Menurut Pahala, tingkat kepatuhan itu juga dipengaruhi instruksi pimpinan instansi pemerintahan masing-masing. Mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten/kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN, Itu selesai semua. Pada ngisi,” jelas dia.
Jumlah wajib lapor LHKPN per bidang untuk Eksekutif ada 237.084 dari 642 instansi, Legislatif 15.847 dari 483 instansi, Yudikatif 22.518 dari 2 instansi, serta BUMN dan BUMD 25.213 dari 175 instansi.
“Yang sudah untuk Eksekutif 66,31 persen, Legislatif 39,42 persen, Yudikatif 48,05 persen, dan BUMN BUMD 85,01 persen” ucap Pahala.
Sumber: merdeka.com