Beranda Hukum & Kriminal Lima Pelaku Penganiayaan Dihukum Penjara, Korban Chandra Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Lima Pelaku Penganiayaan Dihukum Penjara, Korban Chandra Apresiasi Putusan Majelis Hakim

184
0
ILUSTRASI

IKNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi menjatuhi hukuman pidana penjara bagi 5 terdakwa pelaku penganiayaan terhadap salah satu ASN Pemkot Kotamobagu.

Hukuman pidana penjara bagi 5 terdakwa itu berdasarkan surat utusan nomor 331/Pid.B/2022/PN Ktg.

Dalam surat tersebut, PN Kotamobagu menyatakan bahwa 5 terdakwa masing-masing berinisial TD alias Tommy, HSP alias Heri, UM alias Ube, FD alias Nando dan FG alias Irfan, terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami cidera serius pada tulang kaki.

PN Kotamobagu menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada TD dan FG. Sementara HSP, UM dan FD dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, enam bulan.

5 terdakwa ini dijatuhi hukuman oleh Kejari Kotamobagu akibat melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada Chandra Kurniawan Wahid, salah satu ASN yang berdinas di Satpol-PP Kotamobagu.

Para terdakwa terbukti sengaja melakukan tindakan penganiayaan dengan merobohkan barrier beton pada saat Satpol-PP Kotamobagu melakukan penertiban pasar Serasi Kotamobagu.

Akibatnya, kaki milik Chandra Kurniawan Wahid mengalami cidera dan harus dilakukan operasi di Rumah Sakit.

Chandra Kurniawan Wahid saat dihubungi mengatakan dirinya mengapresiasi putusan PN Kotamobagu. “Saya selaku korban mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memeriksa dan yang mengadili perkara tersebut,” ucap Chandra.

Meskipun dikabarkan 5 terdakwa tersebut melakukan banding, namun Chandra tetap berharap mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.

“Meskipun kabarnya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh para terdakwa, demi keadilan saya tetap berharap proses tersebut tetap akan memperkuat putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujarnya.

Chandra pun mengaku jika pada bagian kaki yang tertimpa barrier, dipasangkan gips dan hingga kini belum sembuh secara total.

“Hal ini perlu saya sampaikan karena kondisi kesehatan kaki saya yang terluka pada tanggal 24 Agustus 2022 yang lalu sampai saat ini belum sembuh total, kaki saya sempat dipasang gips, lalu harus menjalani dua kali operasi, berkali-kali kontrol ke Rumah Sakit, dan kedepan harus menjalani rehabilitasi medik sebagai upaya mengembalikan kondisi kesehatan kaki saya untuk bisa normal seperti sedia kala sebelum kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

“Semoga perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama kepada oknum yang mencoba menghalangi dan/atau melakukan perlawanan kepada aparat yang akan dan/atau sementara melakukan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, apalagi tindakan oknum tersebut sampai melukai aparat,” kata Chandra.

Reporter : Irsat Ganggai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini