Beranda Daerah Pemkot Gelar Rapat Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara 

Pemkot Gelar Rapat Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara 

268
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Rabu (7/11/2018).

Kepala Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Ciptakarya Kemen PUPR Perwakilan Sulut, Rus’an M Nur Taib, memaparkan, penetapan program pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Negara mengikuti HSBGN tertinggi yang ditetapkan di daerah.
“Aturanya sudah demikian. Usulan anggaran ditetapkan berdasarkan harga satuan permeter. Harga satuan di tiap daerah berbeda-berbeda,” katanya.

Lebih lanjut ia katakan, untuk Kotamobagu ternyata HSBGN sudah ditetpakan Wali Kota sejak juni lalu. Pihaknya mengapresiai langkah Pemkot Kotamobagu.”Saya mengapresiasi baik lagkah pemkot ini. Biasnya penetapan HSBGN ditetapkan diakhir tahun. Namun pemerintah sudah lebih dulu melaksanakanya. Kami menilai Kotamobagu selangkah lebih maju,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, penetapan HSBGN ditetapkan berdasrkan survei dan validasi data di lapangan dengan panduan yang telah diatur oleh undang-undang.”Atas nama pemerintah Kota Kotamobagu kami berterima kasih kepada Kemen PUPR yang telah memberikan panduan tata cara penetapan HSBGN,” katanya. (irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini