Beranda Hukum & Kriminal Menyoroti Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Asri Vivi Yanti Sinurat, SH...

Menyoroti Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Asri Vivi Yanti Sinurat, SH , MH , CPM Sampaikan Ini

374
0
ADV. Asri Vivi Yanti Sinurat, SH, MH, CPM (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai penasehat hukum bernama Asri Vivi Yanti Sinurat, SH, MH, CPM menyoroti kasus tindak pidana persetubuhan dibawah umur berusia 8 tahun yang dilakukan ayah kandung.

Kasus yang sedang viral di Kabupaten Asahan ini, membuat penasehat hukum perempuan tersebut ikut memberikan sedikit tanggapan, Rabu (5/6/2024).

Vivi menuturkan, terkait dengan kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan ramai di lingkungan masyarakat yaitu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Serta yang masih menjadi dugaan pelaku lain dalam pelecehan seksual terhadap anak tersebut yaitu paman dan kakeknya.

Maka, kasus pelecehan seksual di era zaman sekarang ini bukan lagi menjadi kasus yang minim di lingkungan masyarakat. Tentunya sudah menjadi kasus familiar. “Sehingga dalam hal ini, pentingnya perhatian khusus yang harus kita usut tuntas terhadap kejadian – kejadian yang terjadi di lingkungan masyarakat terkait dengan anak,” ungkap Vivi.

Lanjutnya, perlu kita ketahui bahwasanya seorang anak adalah karunia yang diberikan oleh Allah yang harus kita syukuri. Ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua dan merupakan generasi penerus dari sebuah bangsa.

“Untuk itu orang tua, masyarakat serta negara berkewajiban melindungi generasi penerus dari sebuah bangsa. Karena peran bangsa tersebut haruslah strategis dan mempunyai sifat khusus yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan anak,” ucap Vivi.

Jika memang terkait dengan kasus yang sedang menjadi bola panas dilingkungan masyarakat ini, masih adanya dugaan yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tersebut. “Saya berharap pihak Kepolisian harus bisa mengusut tuntas terhadap kejadian tersebut, agar tidak menjadi keresahan dan praduga – praduga liar,” sambungnya.

Vivi juga menyampaikan bahwa informasi saat ini, yang dijadikan tersangka hanya ayah kandungnya saja dan sudah di tahan oleh Pihak Kepolisian.

Sedangkan adanya dugaan kakek dan pamannya juga menjadi pelaku lainnya masih diluar karena dikatakan tidak cukup bukti.

“Hal ini ditakutkan menjadi keresahan bagi masyarakat. Pihak kepolisian harus tegas dan berlaku adil agar lebih transparansi dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak ini, karena menjadi tugas kita bersama,” cetusnya.

Dengan semangat tinggi, Vivi juga menyebutkan, kita harus mengawal kasus ini bersama agar jangan ada lagi pikiran – pikiran ambigu ditengah – tengah masyarakat dalam proses hukum bagi tersangka maupun yg diduga adanya tersangka lainnya.

“Hemat saya, pihak kepolisian harus bisa mengambil sikap tegas terkait dengan kasus ini, agar menghasilkan jawaban pasti bagi pihak keluarga korban serta dilingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Vivi menambahkan, dampak yang terjadi ketika pihak kepolisian tidak berhasil mengusut tuntas kasus tersebut.

Maka akan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). “Jadi, saya berharap pihak kepolisian dapat mengayomi masyarakat dengan sebaik – baiknya dan tidak melunturkan kepercayaan tersebut terhadap keluarga korban dan masyarakat,” pintanya.

Sekali lagi, saya mempertegas pihak Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan tuntas terkait yang menjadi pelaku – pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini,” pungkas Vivi.

Editor : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini