Beranda Hukum & Kriminal Ibu Korban Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Kecewa, Ini Penjelasannya

Ibu Korban Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Kecewa, Ini Penjelasannya

138
0
Ibu Korban Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Kecewa, Ini Penjelasannya ( Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Usai Konfrensi Pers yang di gelar Polres Asahan beberapa waktu lalu, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 8 tahun yang dilakukan ayah kandung membuat ibu korban kecewa dan angkat bicara.

Dalam keterangan ibu korban berinisial NS (30) warga Kecamatan Simpang Empat, mengatakan kejadian yang saya alami membuat saya tertekan, saya sock dan trauma.

Saat ini anak saya belum sekolah karena dia takut ditanya tanyai kawannya. “Untuk kegiatan sehari hari menjadi sangat terganggu, karena pikiran saya fokus dengan masalah ini. Selain itu, kesehatan juga menurun,” ujar NS di Kisaran didampingi beberapa Kuasa Hukum, Jumat (7/6/2024).

Ia juga mengatakan, jadi untuk keluar rumah saja, saya masih takut, segan dan juga malu dilihat orang, karenakan ini aib keluarga saya.

Maka untuk cari nafkah saya sangat terganggu. Kalau untuk anak saya sendiri sudah tidak sekolah, namun belajarnya secara daring.

“Sedangkan terkait anak saya, pernah ada bantuan dari fisikolog sekali, untuk bantuan dari kepala desa juga ada dari camat juga ada. Tetapi bantuan itu kan bukan sekedar bantuan, disinikan saya perlu bantuan biaya hidup,” ucapnya penuh harap.

Lebihlanjut NS menjelaskan, karena dengan adanya masalah ini, ekonomi saya sangat terganggu. Apalagi, sekarang ini tunggal mencari nafkah untuk anak – anak saya.

“Harapan saya kepada semua pihak dari mulai Polres dan Polda yang berhati mulia serta jiwa sosialnya tinggi. Meminta agar dapat membantu saya untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” harapnya lagi dengan mata berkaca kaca.

Disini saya tidak minta apa – apa, hanya mengharapkan keadilan agar melanjutkan hidup untuk anak saya dengan tenang. “Kami hanya berharap, agar bisa hidup seperti orang biasa pada umumnya, dan anak saya tidak dibuli lagi serta dapat melanjutkan hidup, Itu saja permintaan saya,” sambungnya.

Masih NS, asalkan kehadiran dua orang ini tertangkap, agar saya dapat melanjutkan hidup pak (Red – Wartawan) itu saja minta saya.

Disamping itu, saya sangat kecewa sama Kasatreskrim karena waktu konferensi pers itu, yang dijelaskan kepada wartawan semua yang dikatakan pihak terlapor.

Tidak ada yang dijelaskannya dari pihak korban/kami. Disitu, saya kecewanya, apalagi saat itu oomnya tidak pernah ada dirumah pada siang hari,itu bohong.

“Kalaupun untuk saya hadirkan saksi agar mengatakan dia dirumah saya siap pak. Kasatreskrim lebih banyak mendengarkan pihak dari yang saya laporkan,” bebernya.

NS menambahkan, pihak Reskrim lebih banyak menceritakan pada konferensi itu, kata – kata dari pihak yang saya laporkan dari pada pihak kami yang melaporkan.

Disitu saya sangat kecewanya, sangat jauh berbedanya tidak bersifat netral.

“Saya pernah bertanya kepada bapak Kasatreskrimnya, kenapa pak dikeluarkan yang dua ini? dia jawab bukti dan saksi yang lemah. Hukum tidak bisa dipaksakan buk, itu kata dia,” pungkasnya.

Sementara itu, Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH selaku penasehat hukum menyebutkan bahwa menurut yang kami pahami ada tiga orang terlapor, namun menurut penyidik dari polres Asahan, baru satu orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Sedangkan dua lagi menurut Kepolisian belum cukup bukti.
Kita berharap bahwa, dalam proses hukum ini, Polisi berkerja keras dengan atensi fokus dengan kejadian ini untuk menggali dan menemukan bukti – bukti agar dua terlapor menjadi tersangka.

“Sebagai penasehat hukum korban, kami akan mendorong pihak kepolisian untuk bekerja keras.Tentu kita akan koordinasi dengan penegak hukum lainnya baik itu jaksa, agar kita membantu Polisi untuk mencari bukti – bukti itu,” jelasnya.

Sehingga kedua yang terlapor itu dapat ditetapkan tersangka. Setelah kami telusuri investigasi terhadap kasus ini,nampaknya dapat membantu pihak Kepolisian untuk bekerja dan menetapkan kembali terlapor – terlapor tersebut menjadi tersangka,” imbuh Bahren.

Selain itu, ternyata terhadap perkara klien kami berdampak adanya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Terlapor M dan istrinya, hari ini menggugat klien kami ke PN Tanjungbalai dengan tuduhan melawan hukum karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat laporan yang dibuat klien kami.

“Untuk kasus di Tanjungbalai, kami juga menjadi kuasa hukum buk NS dalam mendampinginya,” tutur Bahren dengan teliti.

Menurut saya, dalam pengamatan gugatan yang dilakukan M dan istrinya merupakan kekeliruan.
Pasalnya, gugatan itu diajukan mungkin dengan niat yang tidak baik.

Kenapa klien kami sebagai warga negara yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana telah menyampaikan kewajibannya untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

“Persoalan laporan itu tidak memenuhi dua alat bukti, itu tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan. Kemudian jika orang menggunakan haknya menyampaikan adanya tindak pidana ke Polisi dan dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik, saya pikir itu perbuatan keliru dan akan menjadi peristiwa yang buruk bagi penegakkan Hukum kita,” terang Bahren.

Mengapa demikian, takutnya orang yang mengetahui tindak pidana, nantinya tidak akan punya keberanian untuk menyampaikan laporan ke Polisi.

Terhadap itu, kalau lah klien kami dilaporkan perbuatan melawan hukum mencemarkan orang yang diduga tadi dilaporkan.

“Pasti berdampak pada orang yang tadinya melaporkan akan menjadi takut untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian,” tegas Bahren mengakhiri.

Editor : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini