Beranda Advetorial Ingin Pastikan Perlindungan dan Penegakan HAM, DPRD Buteng Konsultasi di Sekretariat Daerah...

Ingin Pastikan Perlindungan dan Penegakan HAM, DPRD Buteng Konsultasi di Sekretariat Daerah Sultra

498
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah saat melaksanakan kunjungan di sekretariat DPRD Buton Tengah. Foto : IST
Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah saat melaksanakan kunjungan di sekretariat DPRD Buton Tengah. Foto : IST

IKNews, BUTON TENGAH, SULTRA – Sebagai bentuk perhatian perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) laksanakan konsultasi pada bagian dari instansi atau Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi tenggara di Kota Kendari. Rabu (27/3/2024).

Disampaikan kepada sejumlah media melalui rilisnya DPRD Buton Tengah dalam kunjungan tersebut membahas tentang tata cara pemberian bantuan hukum terhadap rakyat miskin. Pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah di terima oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum yaitu La Ode Amili, SH., MH.

Dalam konsultasi tersebut ada beberapa hal yang di sampaikan sebagai berikut bahwa dalam pelaksanaanya bantuan berdasarkan peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2021 -2025 pada pasal 3 poin 1 yang memiliki sasaran yaitu : perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat dimana pemerintah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran ham pada empat kelompok (4) sasaran tersebut. Bagian hukum daerah juga berfungsi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dimana bekerja sama pada lembaga bantuan hukum (LBH).

“Untuk mencegah terjadinya permainan dalam hal ini pengutan liar yang dilakukan oleh oknum lembaga bantuan hukum (LBH)” Dikutip dari Rilis DPRD Buton Tengah beberapa waktu yang lalu.

Hal lain yang terkait materi konsultasi juga disampaikan Analis Hukum Okky Astria Huainy, SH., MH. yaitu tata cara pemberian bantuan rakyat miskin maka di perlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk proses administrasi. Pendanaan dalam hal ini masalah anggaran RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana biaya perkasusnya adalah 5 juta.

“Tata cara pemberian bantuan rakyat miskin maka di perlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk proses administrasi. Pendanaan dalam hal ini masalah anggaran RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana biaya perkasusnya adalah 5 juta rupiah” Ucap Okky.

Intinya pada kesimpulan konsultasi yang dilaksanakan langkah diatas menunjukkan upaya serius DPRD kabupaten Buton Tengah dalam memastikan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di indonesia terkhusus kabupaten buton tengah, serta peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua warga yang memiliki keterbatasan dalam hal informasi terkait Hak Asasi Manusia.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Juni 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V.

Untuk diketahui RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Advetorial)

Peliput : Fedi Indra. S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini