Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan, SatPol PP Tertibkan Pedagang di Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu

IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melaluli Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar  bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu. Selasa 06 Juni 2023.

Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME., penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” ucap Sahaya.

Sahaya pun kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di 3 lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” ujar Sahaya.***

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here