Kepala Paguyuban Desa se Kabupaten Batang (Sang Pamomong), A Rozikin

IKNews, JATENG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum, Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150. Saat Rozikin ditemui di kecamatan blado mengatakan bahwa teman-teman kepala desa merasa bahwa nominal tersebut dianggap kurang.

Sebelum menetapkan biaya sebesar Rp 350 ribu, pihaknya telah melakukan berbagai pertukaran pikiran dengan teman-teman kepala desa agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari 09/03/2023

Dalam upaya penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejumlah desa di Kabupaten Batang telah sepakat untuk menarik biaya sebesar Rp 300 hingga 350 ribu perbidang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Paguyuban Desa se Kabupaten Batang (Sang Pamomong), A Rozikin, yang menyatakan bahwa penentuan biaya tersebut telah dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) oleh para kepala desa.

Rozikin menekankan bahwa meski telah ada kesepakatan tersebut, tidak boleh ada penggunaan dalih untuk menjustifikasi penarikan biaya yang melebihi nominal yang telah ditetapkan oleh SKB tiga menteri.

Selain itu, program PTSL di Kabupaten Batang juga telah melibatkan pihak polres, kejaksaan, dan pemerintah sehingga tidak seharusnya menjadi masalah rutin setiap ada PTSL.

Tim media telah mengumpulkan data bahwa beberapa desa di Kabupaten Batang yang telah menerapkan biaya PTSL Rp 300 hingga 350 ribu antara lain Desa Karanganyar, Desa Sidorejo, Desa Bandar, Desa Gondang, Desa Posong, Desa Kembang Langit, Desa Kambangan, Desa Satriyan, dan Desa Tersono.

Namun demikian, Rozikin mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa biaya PTSL yang berlaku saat ini karena telah lama tidak terlibat dalam program tersebut. Ia juga menyarankan untuk menghubungi panitia PTSL untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai penentuan biaya tersebut.

Reporter : Agung

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here