Kedua pelaku pencurian pakaian dan sembako di dalam Mobil box yang sudah diamankan Satreskrim Polres Asahan.

IKnews, ASAHAN – Dua orang pelaku pencurian pakaian dan sembako milik Juhando Hariono (42) yang berada didalam Mobil box berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan.Korban merupakan warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Kejadian tersebut pada Hari Kamis 21 Maret 2023, korban bersama istrinya bernama Yunita baru selesai belanja pakaian dan sembako di Kota Kisaran.

Usai memuat belanjaan kedalam Mobil box miliknya, korban berangkat pulang kerumah. Namun sang istri mengajak korban untuk menjenguk keluarga sakit di RSUD HAMS Kisaran.

Semsampainya di RS, korban memarkirkan Mobil boxnya di pinggir Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di samping Indomaret.

Lalu korban dan istri masuk ke RS. Usai menjenguk, dalam waktu 45 Menit kembali ke Mobil box untuk bergegas pulang. Tiba – tiba terlihat oleh korban pintu belakang Mobil box sudah rusak dan barang belanjaan sudah tidak ada.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu (25/3/2023).

Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,-(Sembilan Juta Rupiah). Selanjutnya koraban melaporkan peristiwa tersebut kepihak Polres Asahan untuk ditindak lanjutin,” sambungnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari CCTV market Indomaret, terlihat ada 3 orang pria yang melakukan pencurian barang – barang milik korban.

Tidak menunggu lama, akhirnya identitas pelaku dikantongi oleh Personel Jatanras Polres Asahan. Jatanras langsung memburu para pelaku. Diketahui pelaku masih berada di Jalan Wahidin.

“Pada Hari Rabu 22 Maret 2023, petugas berhasil mengamankan pelaku RT alias Adi (48) warga Jalan Wahidin No. 87 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat,” terang Kapolres.

Masih Kapolres, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya. Kemudian Jatanras langsung mengejar temannya yang bernama Trisno alias Amek (42) warga Jalan Sekop lingkungan IV Sidodadi Kabupaten Asahan.

Lalu Jatanras juga berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di depan teras rumah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku di gelandang ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan.

“Sedangkan 1 orang pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Jatanras Polres Asahan,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri.

Reporter : Doni Damara

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here