Rabu, 22/02/2023 telah dilaksanakan Sidang putusan yang dimenangkan oleh PT. HIP dengan Nomor putusan 14/PDT/22/PN/Buol.

IKNews, BUOL – Terkait Perkara Gugatan Plasma Plasa terhadap PT. HIP yang di duga tidak membayarkan atas hak petani plasma plaza yang bermitra dengan PT. HIP.

Rabu, 22/02/2023 telah dilaksanakan Sidang putusan yang dimenangkan oleh PT. HIP dengan Nomor putusan 14/PDT/22/PN/Buol.

Sidang yang dilakukan secara virtual, Membuat masa aksi (petani plasma plasa) kecewa, sebab sebelumnya mereka telah meminta kepada Pengadilan Negeri Buol melalui kuasa hukum Andre Wawan, SH, untuk melaksanakan persidangan secara terbuka, namun permintaan mereka tidak di indahkan oleh Pengadilan Negeri Buol kata Jam’an Selaku penggugat (Koperasi Plasma Plasa).

Sementara itu Kuasa Hukum Koptan Plasma Plasa Adrie Wawan, SH saat menyampaikan hasil putusan sidang di hadapan petani Plasma Plasa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa depan Pengadilan Negeri Buol, mengatakan dalam persidangan ada yang kala dan ada juga yang menang.

Sehingga lanjut Adrie Wawan setelah putusan ini, masih ada upaya hukum yang ditempu yaitu naik banding, sehingga tidak perlu kecewa. “Mari kita hargai proses sidang yang telah selesai dilaksanakan,” ajaknya.

Ketua Koprasi Plasma Plasa ketika ditanya via telepon genggam terkait upaya hukum yang dilakukan, Parman panggilan akrab beliau, mengatakan sehari dua ini, mereka akan melaksanakan rapat bersama anggota.

“Tindakan selanjutnya yang kami lakukan. Tapi yang jelas kami tetap akan berupaya sekuat mungkin untuk bisa merebut hak-hak petani plasma,” pungkasnya.

Reporter : Jamaludin

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here