Beranda Daerah Pilhut Serentak Minsel 2023 Ditunda, Sesuai Surat Edaran Mendagri dan Rapat Koordinasi...

Pilhut Serentak Minsel 2023 Ditunda, Sesuai Surat Edaran Mendagri dan Rapat Koordinasi Forkopimda

65
0
Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wonglar SH, pada hari ini Rabu 22/02/2023 bertempat di ruang rapat Bupati menggelar Konferensi Pers bersama seluruh Pers Minahasa Selatan. FOTO : AN

IKNews, MINSEL – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara yang sesuai rencana bakal digulir pada tahun 2023 ini di Tunda usai pemilihan Presiden dan Pileg Tahun 2024 mendatang, pernyataan ini dijelaskan oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wonglar SH, pada hari ini Rabu 22/02/2023 bertempat di ruang rapat Bupati dalam Konferensi Pers bersama seluruh Pers Minahasa Selatan.

Bupati juga menambahkan bahwa keputusan ini Berdasarkan hasil Rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 3 februari 2023 yang di laksanakan di-Ruang Rapat Pemkab terkait Pemilihan Hukum Tua Serentak Kab.Minsel, bahwa Pemilihan Hukum Tua Kab Minsel di tunda, menimbang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yaitu Pilhut bisa dilaksanakan pada tahun ini dan boleh juga diadakan pada tahun 2024 mendatang usai Pilpres juga Pilkada serentak tahun 2024.

“Bukannya keinginan kami untuk menunda Pilhut 2023, terbukti Pemerintah yaitu Eksekutif bersama Legislatif telah menganggarkan untuk Pelaksanaan Pilhut 2023, akan tetapi sesuai Surat edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Minsel maka Pilhut Serentak 2023 akhirnya ditunda”, jelas Bupati FDW.

Sementara Wakil Bupati Pdt,Petra Y.Rembang M.Th mengharapkan agar dalam pemilihan nanti biarlah kita bersama menjaga akan keamanan, agar pemilihan tersebut bisa berjalan aman dan terkendali.

Glady Kawatu SH MSi Sekda Kab Minsel juga menjelaskan kenapa Pilhut ditunda karena pertimbangan beberapa opsi, secara teknis yang mana mengingat waktu yang sangat rentan dalam tahapan pilkada di tahun ini, sehingga Forkopimda Kab. Minsel memutuskan untuk menunda sesuai kajian yang di ambil dari surat edaran Mendagri bahwa Pilhut bisa diadakan pada tahun ini, bisa juga di adakan usai Pilpres da pileg 2024, jelas Sekda.

Terpantau Konferensi Pers hari ini dihadiri oleh Forkopimda Minsel, Bupati Frangky D.Wongkar SH, dan Wakil Bupati Pdt Y.Rembang M.Th, Sekda Glady Kawatu SH, M.Si, Plt Ketua DPRD Steven Lumowa ST, PN Antoni Mona SH,Kapolres diwakili, Koramil Kapten Ferdinand Tadampak, Kejari diwakili oleh Ibu Jaksa Florencia Timbuleng SH, Kadis PMD Evert Poluakan, Kadis Kominfo MH. Weken juga Wartawan Minahasa Selatan

Reporter : A’Lan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini