Beranda Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk Gelar Paralegal Justice Award Non Litigation Peacemaker Bangun Desa Sadar...

Pemkab Nganjuk Gelar Paralegal Justice Award Non Litigation Peacemaker Bangun Desa Sadar Hukum

26
0
Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat membuka kegiatan yang berlangsung di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo, pada Rabu (22/02/2023).

IKNews, NGANJUK – Guna mewujudkan desa sadar hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Asisten Pemerintah dan Kesra bekerjasama dengan Badan Pendampingan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Paralegal Justice Award Pendampingan Non Litigation Peacemaker menjelang penilaian Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat membuka kegiatan yang berlangsung di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo, pada Rabu (22/02/2023).

Dalam sambutannya, orang yang akrab disapa Kang Marhaen itu mengatakan bahwa ada tiga peran pemerintah daerah dalam mendukung desa di Kabupaten Nanjuk untuk meraih penilaian Anubhawa Sasana Jagaddhita nanti.

“Diantaranya, yakni membangun Desa sadar hukum, kedua meningkatkan transparansi hukum daerah dengan Jaringan Dokumentai dan Informasi Hukum (JDIH) dan yang ketiga adalah memberikan bantuan hukum untuk masyarakat kecil,” terang Kang Marhaen.

Disampaikan Kang Marhaen, dalam mewujudkan desa sadar hukum tersebut. Tentunya diperlukan peran serta seorang Kepala Desa. Dimana peran Kades sebagai juru damai ini, bisa memberikan sosialisasi serta menyelesaikan suatu permasalahan yang ada didesa.

“Sehingga peran Kades sebagai juru damai bisa terlaksana dengan baik, maka desa sadar hukum di Nganjuk bisa diwujudkan. goalnya, anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Anugerah Kades sebagai Paralegal Justice Award bisa diraih,“ ucapnya.

Sebagai bentuk komitmennya Kang Marhaen juga menyampaikan bahwa, Pemkab Nganjuk juga telah mendirikan rumah Restorative Justice (RSJ) sebagai upaya membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Usaha dan langkah ini sudah kita bangun sejak dua tahun yang lalu. Sekarang ada 46 RSJ di Kabupaten Nganjuk. 44 berada di Desa, satu di kampus dan terakhir di SMAN 2 Nganjuk. Inilah bentuk upaya Pemkab Nganjuk guna mewujudkan masyarakat (Desa) sadar hukum,“ tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendampingan Hukum Nasional RI Widodo Ekatjahjana menambahkan bahwa kehadirannya di Kabupaten Nganjuk ini adalah untuk memberikan pendampingan bagi desa dalam menumbuhkan sadar hukum.

“Semoga upaya dan komitmen yang telah dilakukan oleh Pemkab Nganjuk ini bisa membawa prestasi-prestasi yang luar biasa. Terutama dalam meraih Anubhawa Sasana Jagaddhita, “ imbuhnya.

Sebagai informasi, hadir dalam acara tersebut Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Nganjuk, Deputi Kanwil Kumham Provinsi Jawa Timur, Kepala OPD di lingkup Pemkan Nganjuk, Camat dan Kepala Desa.

Reporter : Wati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini