Beranda Kabupaten Kaur Dilarang Jual Minyak Goreng Tak Sesuai HET

Dilarang Jual Minyak Goreng Tak Sesuai HET

28
0
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengikuti rapat koordinasi nasional mingguan bersama kementerian dalam negeri RI secara daring, Senin (27/2/2023).

IKNews, KAUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengikuti rapat koordinasi nasional mingguan bersama kementerian dalam negeri RI secara daring, Senin (27/2/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H yang diwakili langsung Oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kastilon Sirad, S. Sos serta didampingi Oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan – Siswan, Sekretaris BPKAD – Yanuar Aris Pribadi, Sekretaris Perhubungan – Lenusdin. N, Kabag Ekonomi – Erni Salbiah, Sekretarie PUPR-Guntur, dan Kabid Dinas Pertanian – Hamsarudin  bertempat di ruang Staf Ahli Sekretariat Daerah.

Pada rakornas kali ini Mendagri Tito Karnavian menegaskan melarang keras memperjual belikan minyak goreng dalam bentuk apapun, melalui media sosial seperti facebook dengan harga yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah, apalagi dalam jumlah yang besar.

“Selain itu beliau meminta kepada seluruh TPID di setiap daerah untuk selalu memonitor harga – harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau, memastikan stok persediaan mencukupi dan distribusinya pun berjalan lancar menjelang memasuki bulan ramadhan dan dibulan ramadhan nanti,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan data dari BPS Pusat angka inflasi Nasional per Februari 2023 masih berada di angka 5,28 persen. Sedangkan untuk Provinsi Bengkulu angka inflasi per Januari 2023 masih diangka 6,00 persen.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini