Beranda Daerah Kotamobagu Sekda Sofyan Buka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sekda Sofyan Buka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

33
0
DPMPTSP menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha pada Selasa 29 November 2022 di Hotel Senator Kotamobagu. (Foto : Humas)

IKNews, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Senator Kotamobagu tersebut dihadiri sekaligus dibuka secara resmi Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH, Selasa 29 November 2022 kemarin.

Sofyan menyampaikan, sosialisasi yang digelar DPMPTSP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam hal pengurusan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Tentunya kegiatan ini merupakan upaya Pemkot dalam rangka memajukan kotamobagu dari sektor jasa dan perdagangan. Dimana, hal ini sejalan dengan visi dan misi bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan,” ungkap Sofyan.

Dikatakannya, pertumbuhan investasi di Kotamobagu tahun ini cukup signifikan. Dari target 80 milar saat ini nilai investasi sudah menyentuh 271 miliar.

“Ini luar biasa karena ada kenaikan sekitar lebih dari 300 persen. Hal ini tentunya membuktikan kegiatan berusaha di Kotamobagu berkembang baik dan tentunya tidak lepas juga dari peran para pelaku usaha di sektor perdagangan dan jasa yang memberikan kontribusi besar bagi daerah sehingga memberikan trend positif bagi kemajuan Kota Kotamobagu,” tuturnya.

Pemerintah melalui DPMPTSP lanjut Sofyan, terus berusaha melakukan berbagai program dalam rangka peningkatan investasi melalui dukungan peningkatan pelayanan yang terus dibenahi. Hal ini dibuktikan dengan hasil penilaian publik tentang pelayan yang dilakukan KemenPAN-RB dan Ombudsman. Salah satunya, penerapan pelayanan berupa sistem perizinan berbasis online. OSS ini upaya lebih cepat untuk mengurus Izin secara online.

“Dalam rangka mempercepat pelayanan di Kantor DPMPTSP juga sudah ada perwakilan lintas perangkat daerah terkait dengan rekomendasi teknis sebagai syarat pengurusan izin. Baik Dinas PUPR, Kesehatan, Disdukcapil hingga pihak Perbankan. Jadi pelaku usaha tidak repot lagi dalam mengurus NIB karena sudah di satu tempat,” terangnya.

Di sisi lain, kepada para pelaku usaha peserta sosialisasi, Sofyan pun berpesan untuk mengikuti kegiatan dengan baik. Karena ada berbagai kemudahan yang akan diperoleh dengan mengantongi NIB.

“Keuntungan mengurus izin usaha atau NIB lewat OSS berbasis resiko, tentu ada kekuatan hukum, artinya terdaftar di pemerintah yakni ke BKPM Pusat. Selain itu akan lebih mudah lebih mudah mendapatkan akses permodalan di bank serta jika pelaku usaha khsusunya UMKM mengantongi NIB bisa mengikuti tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah dan terpenting dengan mengantongi NIB akan meningkatkan kredibilitas selaku pelaku usaha, artinya akan lebih dipercaya konsumen,” urainya.

Di kesempatan yang sama Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu menambahkan, bahwa kegiatan akan digelar selama 2 hari.

“Iya kita bagi dalam dua sesi. Hari ini diikuti 55 pelaku usaha, begitupun untuk besok akan diikuti jumlah peserta yang sama,” tambahnya.

Reporter : Irsat Ganggai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini