Beranda Politik Melky Pangemanan Gelar Sosper di Desa Treman

Melky Pangemanan Gelar Sosper di Desa Treman

77
0

INFOKINI.NEWS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan, S.IP.,MAP.,M.Si melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (26/09/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Hukum Tua Yansen Katuuk, dimana Dia menyampaikan dengan penyertaan dan tuntunan Tuhan sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan.

“Tentunya ini semua karena penyertaan Tuhan. Selaku pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota dprd sulut pak melky pangemanan boleh mengagendakan kegiatan ini, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Katuuk.

Selaku pemerintah dan selaku warga masyarakat kata Katuuk ada suatu kebanggaan, karena di desa ini memiliki aset yaitu ada anggota dprd yang duduk di provinsi sulut.

“Sebagai warga masyarakat desa treman, memberikan mengapresiasi serta mendukung setiap kegiatan dari anggota dprd sulut pak melky pangemanan, agar supaya kedepannya akan membawa dampak efek yang baik untuk kita semua. Atas nama pemerintah sampaikan teruslah berkarya untuk masyarakat di desa ini,” terang Katuuk.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan banyak terima kasih kepada hukum tua yang sudah hadir serta sudah memberikan sambutan.”Kepada pak hukum tua terima kasih, sudah hadir dalam kegiatan sosper ini,” ucap MJP sapaan akrab.

Ada dua peraturan daerah, dipaparkan MJP perda pertama tentang fakir miskin dan anak terlantar, perda kedua sudah disahkan yaitu pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kedua produk ini merupakan inisiasi dprd.

“Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh dprd dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” tutur MJP.

Adapun MJP menyatakan perda fakir miskin untuk anak terlantar sudah sejak lama menjadi inisiasi dari dprd sulut, Ini masuk dalam
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).”Semenjak saya duduk di komisi IV sudah menyelesaikan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar,” kata MJP.

“Kedua perda pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ini telah di inisiasi oleh bapemperda. Perda ini menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas (orang cacat). Seperti yang kita lihat bersama dimana penyandang disabilitas tidak mendapatkan tempat di mata masyarakat, contohnya di ketenagakerjaan, olahraga dan sebagainya, sudah saatnya kita mendorong kesetaraan,” tambah Wakil Ketua Bapemperda.

MJP menyatakan pencapaian-pencapaian yang luar biasa bagi pemberdayaan penyandang disabilitas perlu diapresiasi. Dalam undang-undang no 8 tahun 2016 yang juga telah ditegaskan dalam perda.

“Adapun perda no 8 tahun 2021 penegasan di bidang ketenagakerjaan. Penyandang disabilitas wajib mendapatkan haknya menurut undang-undang dan perda. Contohnya 1 persen dari total tenaga kerja diisi oleh penyandang disabilitas itu wajib menurut undang-undang. Harus ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Oleh sebab itu mereka harus dilatih dan diberikan ruang untuk bekerja, supaya ada nilai kesetaraan, karena perda ini mengatur untuk itu,” ujar MJP.

Lebih lanjut MJP menuturkan dengan adanya undang-undang tentang bidang pekerjaan penyandang disabilitas, maka akan melakukan sidak di perusahan.

“Apakah di setiap perusahaan ada penyandang disabilitas yang bekerja atau tidak? ketika tidak ada maka ada konsekuensi bagi pihak perusahaan, perda ini nantinya akan menitikberatkan nilai kesetaraan terhadap mereka, hal ini penting terhadap disabilitas. Bisa di sampaikan kepada masyarakat yang lainnya agar ini menjadi produk hukum daerah yang bisa menjamin penyandang disabilitas,” terangnya.

MJP berharap dengan adanya produk hukum daerah yang mengaju pada undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini bisa mejadi rujukan bagi daerah.”Ini dalam rangka untuk membuat suatu kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas,” pungkas MJP. (DNL)***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini