Beranda Politik DPRD Sulut Sambangi Kantor BKN RI

DPRD Sulut Sambangi Kantor BKN RI

34
0

INFOKINI.NEWS-Wacana penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Terkait akan hal itu, DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua Fransiscus Silangen, Wakil Ketua Victor Mailangkay melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta, Kamis (7/7/2022)

Kunjungan kerja DPRD juga dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Mekanisme Penerimaan/Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen melalui Anggota DPRD Sulut yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menerangkan bahwa pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dua jenis status pekerja itu kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait beberapa jenis pekerjaan, pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing,” terang lelaki yang akrab disapa MJP ini.

Pada tahun ini kata MJP, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga sementraa mengkaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi.

Rekrutmen pegawai honorer sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang sudah diubah menjadi PP No 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non PPPK.

“Tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD. Skema penggajian ini membuat besaran nominal gaji tenaga honorer bergantung pada instansi atau pejabat pembina perekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satuan Kerja (Satker),” kata MJP.

Lebih lanjut dijelaskan MJP, rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan tersruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa seizin Pemerintah Pusat.

Sementara, tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.

Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan dan lain sebagainya.

PPPK bukan merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan tenaga honorer yang direkrut menjadi PPPK. Banyak tenaga honorer saat ini mempunyai kualitas dan kapasitas yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berikan,” tuturnya.

Menurut BKN bahwa terkait aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB RI, bahwa semua tenaga honorer yang ada akan dialihkan menjadi PPPK sedangkan untuk tenaga Sopir, Tenaga Keamanan dan cleaning service akan dibuat menjadi tenaga outsourcing.

Terkait Regulasi tentang Penghapusan Tenaga Honorer tersebut di keluarkan oleh Kementerian PAN RB sedangkan untuk pengaturan teknis berada di BKN.

Ikut dalam kunjungan tersebut juga diantaranya yakni Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk, Careigh Runtu, serta beberapa Anggota DPRD Sulut lainnya.

(DNL)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini