Kotamobagu –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Selasa (25/05/2021) pagi tadi, mengumpulkan sebagian besar pelaku usaha yang nilai investasi mereka diatas Rp 500 juta, di Sutan Raja Hotel Kotamobagu.

Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, kalau para pelaku usaha tersebut akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) soal Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online.

“Adapun tujuan dari Bimtek ini adalah agar para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman sekaligus pelatihan dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi investasi atau penanaman modal,” ungkap Jufri.

Pengisian LKPM secara online ini sendiri, kata Jufri merupakan sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha, yang telah memiliki ijin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 pada pasal 115  dseibutkan setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan pelayanan modal, dan menyampaikan kepada badan koordinasi penanaman modal. Dimana, hal ini diperkuat juga dalam pasal 7 huruf C pada peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yang berbunyi setiap pelaku usaha dan kewajiban menyampaikan LKPM,” tambahnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here