KOTAMOBAGU – Pencairan insentif bagi guru mengaji dan petugas agama yang ada di Kota Kotamobagu, dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (11/05/2021).

Namun demikian, untuk proses pencairan insentif para petugas agama dan guru mengaji tersebut di triwulan I tahun anggaran 2021, dilakukan secara manual, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow kepada awak media. “Khusus untuk pencairan kali ini dilakukan secara manual. Mengingat ketika akan dilakukan lewat rekening para petugas agama maupun guru mengaji, prosesnya di Bank masih cukup panjang,” ungkap Hamdan.

Dirinya mengatakan, untuk guru mengaji yang ada di Kotamobagu tercatat qda sekira 200 orang, sementara jumah petugas agama di daerah itu, berkisar 482 orang. Dimana, untuk petugas agama islam sebanayk 378 orang, petugas agama Kristen 51 orang, petugas agama Katolik 21 orang, Petugas agama Hindu 22 orang, dan petugas agama Budha sebanyak 10 orang. “Untuk petugas agama dan guru mengaji insentif mereka sebanyak Rp 750 ribu setiap bulan sementara untuk kordinator petugas agama Rp 900 ribu per bulan, dengan system pencairan setiap triwulan,” tambahnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here