Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Resmi Luncurkan Kartu Parkir Berlangganan

Pemkot Resmi Luncurkan Kartu Parkir Berlangganan

67
0

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan Kartu Parkir Berlangganan (KPB) khusus kendaraan dinas (Kendis) roda empat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, bertempat di halaman kantor Walikota Kotamobagu, Senin (12/4/2021). Mewakili Walikota Tatong bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, melaunching kartu parkir berlangganan tersebut, yang merupakan terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perparkiran.

“Di era sekarang ini salah satu indikator utama yang digunakan untuk dapat mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi adalah adanya tingkat kemampuan daerah dalam hal penyerapan atau penyediaan pembiayaan, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien khususnya dalam rangka pelayanan umum kepada seluruh masyarakat,” kata Sekda.

Menurut Sekda, upaya untuk PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah ini juga menjadi hal yang sangat penting serta harus menjadi perhatian kita bersama, karena pendapatan daerah menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Dalam konteks ini, maka tentunya daerah juga dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki termasuk PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nasli paputungan mengatakan, launching kartu parkir berlangganan pada pagi hari ini hanya di khususkan dulu untuk seluruh kendaraan kendaraan dinas pemerintah daerah,nanti kedepan setelah ini berjalan baik maka segera kami sosialisasikan kepada masyarakat kotamobagu. “Keunggulan dari kartu ini yakni bagi kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya, saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar, cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir,” ujarnya

Nasli juga menambahkan kartu ini di gunakan secara manual dan hanya berlaku untuk pos-pos manual, terkait dengan biayanya sesuai perda nomor 6 tahun 2019 bahwa besaran parkir berlangganan bulanan ini, itu hitungannya empat kali masuk dalam sehari. Jadi kalu 2000 rupiah kali empat dalam sehari di kali 25 hari kerja sehingga di dapatlah angka 200.000 rupiah perbulannya. “Kami juga mengimbau setiap tanggal satu kartu ini sudah harus di perpanjang kembali dan setiap bulan kartu ini berubah-ubah warnanya,” tutup Nasli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini