Kotamobagu – Permohonan kasasi oleh mantan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna, terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara ditolak Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Muhamad Edo Mopobela SH bahwa itu tertulis dalam salinan putusan yang diserahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Salinan putusan yang diterima bagian hukum pada tanggal 16 Februari kemarin, menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi itu,” Bebernya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut membuktikan, jika tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) untuk pemberhentian dan pengangkatan Sangadi Pontodon sesuai dengan undang-undang.

“Tapi jika kemudian ada pihak yang tidak terima dengan putusan itu, bisa kemudian melakukan upaya hukum luar biasa dengan meminta untuk dilakukan peninjauan kembali,” Pungkasnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here