Muliadi Mondo

KOTAMOBAGU – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, untuk menghapus Jabatan Kepala Lingkungan (KaLing) di seluruh kelurahan. Peraturan tersebut mulai diterapkan sejak Januari Tahun 2021.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka mulai tahun anggaran 2021 struktur organisasi kelurahan di lingkungan Pemerintah Kotamobagu telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terdiri dari; Lurah dan Perangkat Kelurahan yang diisi Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi sebanyak 4 seksi jabatan fungsional ASN dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan meliputi; Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah guna meningkatkan dan mengefektifkan kinerja aparatur pemerintah kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Muliadi Mando melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwie Sabunge membenarkan soal permendagri tersebut. Ia mengatakan, Berdasarkan aturan dan kebutuhan dasar daerah, maka kepala lingkungan dihapuskan guna mengefektifkan serta memaksimalkan kinerja aparatur pemerintah kelurahan.

Menurutnya, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan ini juga untuk penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan. “Yang dihapus hanya jabatan kepala lingkungannya saja. Untuk orangnya mereka bisa ditarik untuk mengisi posisi RT atau RW. Itu jika lurah masih membutuhkan tenaga mereka. Sebab dalam pengisian RT/RW, lurah akan mengevaluasi kembali kinerja mereka selama menjabat kepala lingkungan. Salah satunya, presentase tagihan PBB-P2, kemudian totalitas kerja serta loyalitas,” pungkas Wiwie.

Diketahui, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, diinstruksikan kepada para camat agar dapat menyampaikan kepada lurah di wilayah masing-masing untuk segera menyesuaikan kembali struktur organisasi di kelurahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan langsung ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Camat tentang pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atas usulan lurah dan disampaikan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu untuk pembuatan SK Wali Kota tentang penetapan nama-nama lembaga kemasyarakatan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here