INFOKINI.NEWS-DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Sulut , Selasa (16/02) pukul 14.00 Wita bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Turut hadir dalam rapat paripurna ini 29 Anggota DPRD Sulut serta insan pers.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu membacakan laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terhadap dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik Anggota DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK).

Menurutnya, Keputusan BK bukan keputusan orang per orang, bukan keputusan pribadi, bukan keputusan atas tekanan apalagi tekanan politik. BK adalah lembaga yang diharapkan memberikan keputusan secara objektif, rasional, independent, dan seadil-adilnya.

“BK lebih dulu mencermati, menyelidiki, meneliti, memverifikasi dan klarifikasi terkait kasus ini. Karena itu, mekanisme pengambilan keputusan BK DPRD adalah musyawarah mufakat dan menempatkan keputusan kolektif kolegial dan memenuhi mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujar SaRon (sapaan akrabnya).

“BK juga mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi-saksi untuk mendengarkan kejadian yang sebenarnya, BK juga mengundang sejumlah tokoh/pakar yang profesional sebagai saksi ahli yang relefan. Bahkan BK mengundang Anggota DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) bersama istri Michaela Elsiana Parunti (MEP) untuk dimintai klarifikasi, ” tambahnya.

Lanjut dijelaskan SaRon, Kami (BK-, red) telah memutuskan saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji karena telah melakukan perbuatan yang menciderai kewibaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 65 peraturan DPRD no 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD maka BK selanjutnya merekomendasikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian (JAK),” jelasnya

“BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan ke pimpinan partai Golkar, ” tuturnya

Diakhir sidang paripurna, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen langsung mengetuk palu dan membacakan kembali hasil keputusan DPRD Sulut.

“Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan Wakil Ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan ke partai Golkar. Menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut no.1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 dimana mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan Wakil ketua DPRD Sulut maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1,2 dan 3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi kabupaten/kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3, peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” pungkas Silangen.

“Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” tutupnya.

(DNL)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here