Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mengawasi adanya indikasi money politik atau politik uang, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh daerah dan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut.

Menurut Komisionr Bawaslu Sulut Divisi Penindakan dan Penegahan Mustarin Humagi, Bawaslu Sulut bersama Bawaslu kabupaten kota, akan melakukan pengawasan melekat setiap aktivitas kampenye yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses paslon

“Kita Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten, akan melakukan pengawasan melekat langsung setiap aktivitas kampanye yang dilakukan para pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses yang dibentuk oleh Paslon,” ungkap Mustaring Sabtu (12/09/2020).

Selain itu ia menyebutkan, nanti Bawaslu akan melakukan strategi untuk pengawasan agar tidak terjadi money politik atau politik uang.

“Strategi yang kita lakukan nanti, dengan melibatkan masyarakat baik pemilih, organisasi atau ormas untuk bersama-sama Bawaslu mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” tutur Mustarin.

Ditambahkannya, Bawaslu berharap dengan adanya pelibatan lapisan masyarakat dan ormas dalam Pilkada, setidaknya dapat mencegah terjadinya money politik atau politik uang.

“Kita berharap money politik tidak terjadi di Pilkada, kami juga berharap dengan pelibatan masyarakat, agar dapat mendorong masyarakat ataupun pemilih untuk tidak menerima money politik,” pesannya.

Ia juga menyampaikan, jika terbukti ataupun ditemukan adanya money politik baik itu pemberi oleh paslon maupun masyarakat yang menerima akan ada sanksinya.

“Nanti pemberi atau pun penerima akan dikenakan sanksi secara hukum pemilu, artinya yang memberi dan menerima dalam kegiatan Pilkada juga ada dikenakan pidana ataupun sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tindak pidana Pilkada yang di maksud itu, jika terbukti politik uang yang dilakukan bagi pasangan calon itu sendiri, nanti akan ada dua sanksi yang dijatuhkan.

“Baik itu sanksi administratif, maupun sanksi pidana pemilu, sanksi pidana pemilu itu jelas penjara, dan sanksi administratif akan dianulir sebagai pasangan calon dalam arti kata pencalonan akan dibatalkan. Sedangkan bagi masyarakat yang terbukti menerima akan dikenakan sanksi hukum pemilu dan itu masuk dalam ranah Pidana pemilu,” tegasnya.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here