Beranda Daerah Kotamobagu Hari Ini Batas Pendaftaran UMKM

Hari Ini Batas Pendaftaran UMKM

72
0

Kotamobagu – Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop dan UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan menyampaikan pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp2,4 juta bagi setiap UMKM masih dibuka.

“Berkas akan segera dikirim ke provinsi dan mengingat batas pemasukan hanya sampai senin hari ini,” kata Meiva, Senin (07/09/2020).

Masyarakat yang akan memasukkan berkas bisa langsung di Kelurahan masing-masing karena formatnya sudah disiapkan di Kelurahan.

“Ada pun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usahan yakni NIK, nama pelaku usaha, alamat  domisili sesuai KTP, alamat usaha, dan nomor telepon,” ungkapnya.

Setelah mengisi formulir, berkas tersebut akan diantarkan langsung oleh aparat setempat ke bidang terkait untuk langsung dikirimkan ke Provinsi Sulut. “Sementara  pelaku UMKM yang ada di desa bisa mendatangi bidang terkait untuk mengisi formulir,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ingin memasukkan berkas permohonan bantuan, dapat dilakukan secepatnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini