Beranda Politik Bawaslu Sulut Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020

Bawaslu Sulut Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020

118
0

Politik – Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2020, gencar disosialisasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sosialisasi itu dalam rangka pengawasan Pilkada serentak tahun 2020.

Seperti yang dilakukan Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Panggellu yang dampingi sejumlah staf yang dilakukan di Sangihe.

Kunjungan ke Sangihe dalam rangka mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang  tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19.

“Pelaksanaan tugas pengawas pemilu harus sesuai dengan standar prosedur pencegahan Covid -19 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pengawas pemilu dan pihak lain”, ungkap Pangellu saat sosialisasi di Desa Kalurae Kecamatan Tabuken Utara Kabupaten Sangihe.

Pengellu mengatakan,seluruh jajaran pengawas pemilu wajib melakukan rapid tes sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan.

“Bahkan, beberapa waktu lalu seluruh jajaran pengawas pemilu di Sulut telah melakukan rapid tes. Ini sebagai bentuk dan upaya Bawaslu bahwa kami siap menjalankan tugas di tengah pandemi covid-19 dengan memastikan kondisi kesehatan dari jajaran pengawas pemilu,” kata Pangellu.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kabag Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran dan Hukum Yenne Janis, dan pimpinan Bawaslu Sangihe Zebedeus Lesawengan.

Tampak para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat hadir dalam sosialisasi itu.

Pangellu menegaskan, Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ini, tidak cukup hanya sekedar pemahaman saja sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Tetapi mesti melalui proses pembahasan dan diskusi bersama, agar dalam pelaksanaan di lapangan, Bawaslu kabupaten dan kota yang sedang melaksanakan Pilkada memiliki pemahaman yang sama, konsep yang sama dalam implementasikannya di lapangan.

“Justru itu perlu dilakukan sosialisasi bersama , diskusi bersama Bawaslu Provinsi Sulut dengan Bawaslu Kabupaten Kota se- Sulut, sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan pada saat ini,” ujar Pengellu.

Di tempat terpisah Kordiv Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi  menjelaskan, sosialiasi Perbawaslu nomor 04 tahun 2020 ini, bertujuan untuk mensinergikan internal di Bawaslu kabupaten kota sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu kabupaten kota dalam melaksanakan tugas pengawasan di masa penanganan Covid-19 disetiap tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Ingat, dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu harus tetap memegang prinsif kolektif collegial. Sehingga perlu dilakukan re-oreantasi pengabdian dalam bentuk pengawasan disetiap pelaksananan tahapan Pilkada berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku tanpa mengenyampingkan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Dia berharap dengan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 ini tentunya sangat diperlukan dan mesti membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga (Intra-Operasional) terutama dengan lembaga KPU dimasa penanganan covid-19 ini.

“Karena KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini