Kotamobagu  – Para pengunjung hotel yang hendak menginap di Kota Kotamobagu wajib memperlihatkan surat keterangan (suket) sehat yang dikeluarkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) di Klinik Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Puskesmas Motoboi Kecil.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan antara Gugus Tugas Pemkot Kotamobagu dengan pelaku usaha perhotelan melalui rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, kemarin.

“Melalui rapat ini diharapkan ada kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak pengusaha hotel dengan instansi terkait dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu,” kata Asisten II, Gunawan Damopolii, didampingi Ketua Gugus Tugas Refly Mokoginta dan Kepala Disparbud Anki Taurina Mokoginta, usai rapat di Aula Kantor Wali Kota.

Lanjutnya, untuk pemantauan tamu-tamu hotel sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, ada protap pengamanan disiapkan. “Kalau tidak ada surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, tidak bisa menginap. Kemudian khusus tamu WNA (Warga Negara Asing), disamping memperlihatkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, juga wajib menunjukkan surat rekomendasi dari pihak Imigrasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Jika ditemukan ada hal-hal yang mencurigakan, ia meminta para pemilik usaha perhotelan segera menghubungi call center gugus tugas Covid-19 Kota Kotamobagu. “Kita harap kesepakatan rapat ini dapat dipatuhi. Apabila ada pihak hotel yang tak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.(Zak)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here