Andy Mokoginta

Kotamobagu – Meningkatnya jumlah terpapar virus corona atau COVID19. Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandy Mokoginta SE mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang ada di 8 desa dan kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Utara untuk menaati surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait himbauan pencegahan penyebaran virus.

Menurut Andy, upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona ini harus dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk elemen masyarakat yang ada di desa dan kelurahan.

“Saya menghimbau kiranya kita semua, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara untuk dapat menaati surat edaran Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan penyebaran virus Corona. Ini demi menjaga kita semua, khususnya keluarga kita dari bahayanya virus itu,” kata Andy, Minggu (22/3/2020).

lanjutnya, baik Sangadi dan Lurah untuk dapat menggerakkan seluruh perangkat desanya, baik BPD, LPM, lembaga adat, pegawai syar’i, kepala dusun hingga ketua RT untuk dapat mensosialisasikan surat edaran yang memuat tentang langka antisipasi dan pencegahan penyebaran virus tersebut.

“Sangadi dan lurah juga melakukan pengumuman melalui pengeras suara di mesjid, gereja, balai pertemuan untuk surat edaran dari Pemkot Kotamobagu. Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga diri sendiri, istri, anak, keluarga dari terjangkitnya virus corona ini,” ujarnya.

Andy pun menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sebagaimana isi surat edaran.

“Hal yang penting dan perlu kita lakukan adalah menjaga agar kita tidak tertular virus korona ini. Rajin mencuci tangan dengan sabun, kalau tidak penting maka jangan dulu bepergian ke luar kota. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan orang banyak, pertahankan imunitas tubuh agar selalu terjaga, dan tak kalah penting bagi masyarakat yang merasakan gejala Covid 19 untuk segera memeriksakan diri di Puskesmas terdekat atau rumah sakit rujukan Kota Kotamobagu,” imbau Andy.

Tak hanya masyarakat, para pemilik toko dan swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara pun diimbau untuk memperhatikan kebersihan, dan memastikan pencegahan dilakukan.

“Pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan juga meminta karyawannya untuk menggerakkan kebiasaan mencuci tangan. Selain itu, pemilik usaha harus menyemprotkan disinfektan baik di dalam toko mau pun di luar bangunan toko. Dan terakhir, toilet dan rest room harus dibersihkan dengan sabun antiseptik serta memperhatikan kebersihan dengan mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya empat kali sehari,” tutup Andy.(*/Zak)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here